

SAMARINDA: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa lembaganya selalu terbuka terhadap setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota, termasuk yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Namun ia mengingatkan, setiap usulan tetap harus memiliki urgensi yang jelas dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan, DPRD tidak serta-merta menyetujui sebuah regulasi tanpa kajian mendalam.
“Pada prinsipnya DPRD selalu terbuka terhadap setiap usulan Raperda, termasuk yang sifatnya di luar Propemperda. Namun, tentu saja setiap usulan harus memiliki urgensi yang jelas dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan kami,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kamaruddin mencontohkan, salah satu usulan yang tengah dibahas adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, penyesuaian itu dilakukan setelah adanya arahan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini Perda perubahan. Perda nomor 1 tahun 2024 dan dilakukan penyesuaian oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Yang disetujui itu baru dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian retribusi yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Ia mencontohkan adanya revisi tarif retribusi persampahan yang sebelumnya sebesar lima ribu rupiah dinaikkan menjadi sepuluh ribu rupiah.
Di sisi lain, beberapa jenis retribusi juga ditiadakan, misalnya retribusi untuk dokter praktik.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa setiap usulan regulasi tetap harus melalui pembahasan internal di DPRD sebelum dibahas bersama pemerintah kota.
Proses itu mencakup kajian terhadap kelayakan, dasar hukum, hingga kesesuaiannya dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sesuai mekanisme, DPRD akan terlebih dahulu membahas secara internal, kemudian masuk pada tahap pembahasan bersama pemerintah kota,” tambahnya.
Meski demikian, Kamaruddin memastikan DPRD akan memberikan dukungan penuh jika substansi Raperda dianggap memenuhi syarat.
Indikator utamanya adalah manfaat langsung bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Jika memang secara substansi memenuhi syarat, memberikan manfaat nyata, dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka DPRD pasti memberikan dukungan. Namun, tetap dengan catatan harus melalui proses pembahasan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

 
		 
