SAMARINDA: Polresta Samarinda kembali merilis perkembangan terbaru kasus bom molotov yang sempat menghebohkan Kalimantan Timur (Kaltim).
Seorang buronan berinisial SE alias E (39) berhasil ditangkap setelah hampir dua pekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa SE alias E ditangkap pada Jumat, 12 September 2025, saat hendak menyeberang menggunakan speedboat menuju kawasan PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS), Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu (Mahulu).
“Pelaku sempat berusaha kabur ke Mahulu dan bersembunyi di rumah ayah baptisnya. Namun tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan Polsek Mahulu berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin, 15 September 2025.
SE diketahui lahir di Samarinda pada 23 September 1985 dan berdomisili di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.
Ia merupakan alumni Fisipol Unmul angkatan 2005 dan bekerja sebagai sopir travel jurusan Samarinda-Sangatta.
Polisi menyebut peran SE hampir sama dengan dua aktor intelektual sebelumnya, yakni sebagai inisiator sekaligus penyandang dana.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa SE turut merencanakan pembuatan bom molotov bersama N dan dua pelaku lainnya yang masih buron.
Ia juga yang membiayai pembelian material, seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca sekaligus membeli bahan secara langsung menggunakan mobil milik pacarnya.
SE juga yang terlibat aktif dalam distribusi material yang akhirnya dirakit di sekretariat mahasiswa FKIP Unmul.
“Motifnya sama, bom molotov ini dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada 1 September lalu,” tegas Hendri.
Sebelum ditangkap, SE sempat berpindah lokasi.
Ia diketahui berada di Balikpapan untuk menemui pacarnya, lalu melarikan diri ke Mahulu.
Di Long Bagun, SE bersembunyi sekitar satu pekan sebelum akhirnya ditangkap saat hendak menyeberang.
Dengan penangkapan SE, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus ini, diantaranya empat mahasiswa FKIP Unmul yang berperan merakit bom yang saat ini sudah dalam penangguhan penahan, tiga aktor intelektual (N, Lae, dan SE) yang merencanakan serta mendanai.
Polisi menegaskan masih ada dua pelaku lain berstatus DPO yang masih dalam proses pencarian.
“Kasus ini belum selesai. Kami pastikan dua orang DPO lainnya akan terus kami kejar hingga tertangkap,” pungkas Hendri.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penemuan 27 bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Samarinda, pada 31 Agustus 2025.
Polisi saat itu mengamankan 22 mahasiswa, sebelum akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penyelidikan berlanjut hingga menangkap dua aktor intelektual, yakni MS alias N (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul, dan AJM alias Lae (43), warga asal Sumatera Utara yang berdomisili di Samarinda.
Keduanya diduga menjadi otak perencanaan sekaligus penyedia material bom molotov.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.