SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Keduanya adalah ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON, dan AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Mereka diduga menyalahgunakan anggaran hibah senilai Rp100 miliar.
“Pada hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka inisial ZZ dan AHK,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Kamis, 18 September 2025.
Plt. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan penyidikan berfokus pada mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai aturan.
“Dalam proses pemberian dan pengeluaran dana hibah itu tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah,” ungkap Juli.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023.
Hanya berselang tiga hari, Gubernur kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang mengatur pemberian dana hibah sebesar Rp100 miliar kepada lembaga tersebut.
Pada 17 April 2023, Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang bertepatan dengan pencairan dana. Selanjutnya, anggaran hibah itu disalurkan ke delapan badan atau lembaga olahraga di Kalimantan Timur.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan mulai dari tahap alokasi hingga penggunaan anggaran.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda, Sempaja, untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan hingga persidangan. Perkembangan kasus ini akan terus kami sampaikan ke publik,” lanjut Juli.