SAMARINDA: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan pentingnya regulasi daerah dalam memperkuat berbagai program pendidikan yang sudah berjalan di tingkat provinsi.
Menurut Sarkowi, kehadiran perda nantinya akan menjadi dasar hukum (cantolan) bagi peraturan gubernur (Pergub) yang telah berlaku, termasuk program bantuan perguruan tinggi atau yang dikenal dengan Gratispol.
“Kita ingin ke depan Perda ini bisa menaungi Pergub yang ada. Jadi otomatis nanti semua program yang berjalan, seperti Gratispol, harus memiliki cantolan regulasi berupa perda,” ujar Anggota Komisi IV itu saat diwawancarai usai rapat kerja Pansus di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat, 19 September 2025.
Ia menjelaskan, keberadaan Pergub selama ini memang diperlukan untuk merespons kebutuhan secara cepat.
Namun, agar pelaksanaan program pendidikan tidak kehilangan landasan hukum yang lebih kuat, perda diperlukan sebagai payung utama.
“Kalau Pergub itu kan memang perlu cepat karena prosesnya lebih singkat. Itu juga sebagai bentuk perwujudan janji kepala daerah. Tinggal bagaimana payung hukumnya kita buat dalam bentuk perda,” jelasnya.
Menurut Politisi Golkar itu, setelah perda terbentuk, nantinya akan muncul berbagai pergub turunan lain, tidak hanya yang berkaitan dengan bantuan perguruan tinggi.
Ia menekankan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang digodok oleh DPRD Kaltim diharapkan mampu menyeluruh, sinkron dengan kewenangan kabupaten/kota, sekaligus menjadi fondasi kebijakan pendidikan daerah yang adil dan berkelanjutan.