JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen.
Tingkat bunga penjaminan baru ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam konferensi pers pada Senin, 22 September 2025, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak lima kali sepanjang tahun ini, sehingga menjadi 4,75 persen per September 2025.
Selain itu, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6 persen.
Penurunan juga dilakukan untuk tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) sebesar 25 bps menjadi 2 persen.
Menurut Didik, langkah ini sejalan dengan indikator membaiknya kondisi ekonomi nasional.
Ia mengingatkan, pada Mei 2025 LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sesuai pergerakan suku bunga pasar keuangan.
“Pada periode observasi September 2025, kami melihat suku bunga pasar keuangan rupiah turun 8 bps menjadi 3,37 persen dibandingkan Agustus 2025. Sehingga, akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps,” ujar Didik.
Ia menambahkan, ruang penurunan suku bunga pasar masih cukup terbuka setelah pemangkasan suku bunga acuan oleh BI, ditambah adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal.
“Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengelolaan dana deposan besar berpotensi memengaruhi arah lanjutan penurunan suku bunga pasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan tersebut memenuhi salah satu kriteria layak bayar dalam program penjaminan simpanan.
“Kami juga meminta bank secara transparan menyampaikan kepada masyarakat mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” tambahnya.
Ia memastikan, langkah penurunan tingkat bunga ini akan terus dievaluasi secara berkala dan terbuka, menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, kondisi perbankan, serta dinamika pasar keuangan.
Keputusan LPS ini, menurut Didik, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung kinerja perekonomian.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan likuiditas perbankan yang longgar, cakupan penjaminan simpanan yang semakin luas, serta dorongan terhadap kinerja intermediasi perbankan.