KARIMUN: Upaya penyelundupan pasir timah seberat 25,9 ton yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5,2 miliar berhasil digagalkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Koarmada IV Batam di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau.
Pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi adanya sebuah kapal kayu yang dicurigai akan menyelundupkan pasir timah ke luar negeri.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Koarmada IV Batam melakukan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud,” ujar Adhang dalam siaran pers yang diterima Narasi.co, Jumat, 10 Oktober 2025.
Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim gabungan berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk menerapkan strategi pengawasan laut berlapis.
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Satgas Patroli Laut Bea Cukai kemudian melakukan pengejaran, penindakan, dan pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di sekitar Perairan Pulau Pengibu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat orang awak kapal yang kedapatan membawa pasir timah untuk diselundupkan ke luar negeri.
Tim gabungan lalu mengamankan seluruh awak kapal, sarana pengangkut, dan muatan pasir timah tersebut.
“Setelah kami lakukan pencacahan yang disaksikan perwakilan awak kapal, diketahui pasir timah dikemas dalam 518 karung putih dengan total berat mencapai 25,9 ton,” jelas Adhang.
Ia menambahkan, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar. Keberhasilan penindakan ini, menurutnya, tidak hanya mencegah potensi kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Dari hasil pengembangan kasus, dua orang tersangka berinisial M dan S telah ditetapkan dalam proses penyidikan.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah, dengan total muatan sekitar 120 ton dan nilai barang lebih dari Rp24 miliar.
Aksi penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Adhang menegaskan, penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta sumber daya alam Indonesia.
“Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Koarmada IV Batam akan terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI dalam program Asta Cita,” tutupnya.