SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RA (32), pelaku penganiayaan yang memukul korban dengan helm di Jalan Kartini, Senin 24 November 2025.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Insiden kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 Wita.
Korban AR (46) saat itu sedang berkendara menggunakan mobil ketika kendaraan keduanya bersenggolan.
Tidak terima, pelaku mendekati korban dan tanpa banyak bicara langsung memukul pelipis kanan korban menggunakan helm BMC berwarna hitam.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka sobek pada pelipis kanan sebagaimana tercatat dalam hasil Visum Et Repertum.
Dari hasil interogasi, pelaku RA mengaku tersulut emosi setelah terjadi adu mulut di lokasi kejadian.
Ia berdalih korban sempat menarik jas hujan yang dikenakannya hingga robek, sehingga membuatnya kehilangan kendali emosi.
Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada malam hari sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Ring Road II, Perumahan Grand Mahakam 2.
Ia diamankan bersama barang bukti berupa helm yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menegaskan bahwa tindakan kekerasan di jalan raya tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan yang disebabkan emosi sesaat di jalan. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghindari tindakan main hakim sendiri ketika terjadi perselisihan di jalan raya.
“Kendalikan diri dan selesaikan masalah dengan kepala dingin. Jangan terpancing emosi,” pesannya.
Pelaku RA kini ditahan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Penyidik tengah melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut.

