SAMARINDA: Program bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang disiapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sepanjang 2025 menunjukkan serapan yang masih rendah.
Dari total kuota 1.000 unit rumah, hingga akhir November baru 100 pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi dan siap diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan seratus pemohon tersebut merupakan warga yang telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, termasuk akad kredit di bank.
“Seratus pemohon ini sudah lengkap. Mereka sudah akad kredit dan lolos verifikasi berlapis, termasuk verifikasi dokumen di Dinas PU. Saat ini tinggal penerbitan SK Gubernur,” jelas Firnanda, Senin, 24 November 2025.
Selain 100 pemohon yang memenuhi syarat, terdapat 40 pemohon lain yang masih dalam proses evaluasi.
Sementara sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak perbankan.
Firnanda menegaskan, rendahnya serapan bukan karena minimnya kuota, melainkan kesiapan administrasi masyarakat yang belum merata.
Program rumah MBR mewajibkan peserta melalui akad kredit terlebih dahulu sebelum berkas diajukan ke dinas.
“Total kuota yang disiapkan memang 1.000 unit. Apakah terserap atau tidak, semuanya kembali ke kesiapan pemohon,” tegasnya.
Verifikasi Unit Pelaksana Rumah (UPR) juga memastikan pemohon benar-benar termasuk kategori MBR, yakni warga dengan penghasilan sekitar Rp1 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.
Pemeriksaan berkas mencakup validasi dokumen, status penghasilan, hingga kesesuaian syarat administrasi.
Terkait kemungkinan kuota tidak terpenuhi hingga akhir tahun, Firnanda mengatakan perlunya kajian lebih mendalam.
Ia belum ingin menyimpulkan penyebab rendahnya minat masyarakat, tetapi memastikan program akan terus dibuka pada tahun berikutnya.
“Kalau memang tidak terserap, tahun depan tetap dibuka lagi seribu kuota. Bahkan kami rencanakan bisa naik menjadi dua ribu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar rumah yang diberikan melalui program ini tidak disalahgunakan untuk dijual kembali atau dialihkan kepada pihak lain.
Setiap penerima bantuan wajib memanfaatkan rumah sesuai ketentuan.
“Ini harus tepat sasaran. Rumah MBR jangan sampai dipakai untuk kepentingan yang tidak sesuai,” tutupnya.

