SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Model pemidanaan ini akan diterapkan untuk pelanggaran yang dinilai tidak memerlukan hukuman penjara, seperti balap liar atau perusakan fasilitas umum.
Pidana kerja sosial diposisikan sebagai instrumen pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menyebut pidana kerja sosial merupakan respons terhadap tingginya tingkat kepadatan hunian di rutan dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Menurutnya, hampir seluruh rutan berada pada kondisi over kapasitas dengan dominasi kasus narkoba.
“Saya ikut merancang UU ini saat di Komisi III DPR RI. Hampir semua rumah tahanan penuh sesak, bahkan mencapai 200 persen dari kapasitas. Dengan pidana kerja sosial, kita mencari model pemidanaan yang lebih bermanfaat,” ujar Gubernur Rudy saat Mou dengan Kajati Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran negara untuk kebutuhan dasar tahanan yang mencapai Rp2,4 triliun per tahun.
Sistem hukum baru diharapkan mengalihkan pembiayaan pemidanaan menuju program rehabilitatif dan restorative.
“Anggaran besar dikeluarkan untuk makan minum tahanan. Sistem baru ini memberi ruang pemidanaan yang berdampak positif untuk pelaku dan masyarakat,” katanya.
Gubernur Rudy menegaskan skema kerja sosial hanya berlaku untuk tindak pidana ringan.
Kejahatan dengan ancaman tinggi tetap mendapatkan hukuman sesuai regulasi. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelonggaran hukum yang berpotensi meningkatkan pelanggaran.
“Pidana kerja sosial hanya untuk kasus ringan. Kasus berat harus tetap berat hukumannya,” tegasnya.
Dalam konsep implementasi awal, pelaku kerja sosial dapat ditempatkan di berbagai kegiatan sosial, termasuk mendukung program kebersihan Sungai Mahakam dan Karang Mumus, membersihkan area pesisir di kabupaten/kota, atau membantu pemulihan fasilitas publik.
Untuk kasus narkoba, Gubernur Rudy menyampaikan dukungan terhadap kebijakan rehabilitasi dibandingkan pemidanaan penjara.
Menurutnya, pendekatan rehabilitatif lebih sesuai dengan tujuan pengurangan overcrowding.
Pemprov Kaltim akan menyiapkan lokasi dan daftar kegiatan pidana kerja sosial, sementara eksekusi hukuman dan pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota.
“Sistem ini bukan untuk merendahkan martabat manusia, tetapi sarana pembinaan konstruktif,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc Prof Dr Supardi mengatakan pidana kerja sosial merupakan instrumen pemidanaan baru yang meminimalkan efek perampasan kemerdekaan.
“Hukum harus memanusiakan manusia, menyejahterakan, dan mengurangi dampak pemidanaan umum. Kerja sosial akan mereduksi tahanan yang masuk rutan,” kata Supardi.
Ia menyebut implementasi awal berpotensi melibatkan dukungan perusahaan BUMN melalui program tanggung jawab sosial (CSR).
PT Jamkrindo disebut sebagai pihak pertama yang akan terlibat, dengan harapan partisipasi perusahaan lain menyusul.
Pada saat yang sama, bupati dan wali kota se-Kaltim juga menandatangani PKS dengan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing daerah.
Program pidana kerja sosial akan mulai diuji setelah KUHP baru berlaku, dan menjadi dasar pelaksanaan pemidanaan alternatif di tingkat daerah.

