SAMARINDA: Untuk menekan penyebaran judi (judol) online, yang dinilai semakin mengkhawatirkan di tengah tingginya penetrasi internet di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah, terus memperkuat literasi digital.
Berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2024, penetrasi internet di Kaltim, mencapai 80,63 persen atau sekitar 3,15 juta jiwa.
Dari angka tersebut, indikasi penetrasi judol disebut mencapai 5,5 persen.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo Kaltim Muhamamd Faisal usai menjadi narasumber, Fenomena Judol di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Jumat, 29 Mei 2026 mengatakan,
pemerintah daerah menilai, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Harus terus diperkuat, agar risiko penyebaran judol dapat ditekan.
“Semakin banyak sosialisasi dilakukan tentu membantu pemerintah untuk mengatasi judol yang semakin mengkhawatirkan,” ujar Muhamamd Faisal.
Meski demikian, ia mengakui efektivitas sosialisasi belum dapat diukur secara pasti karena belum ada evaluasi khusus yang dilakukan secara mendalam.
“Memang ada sedikit penurunan, tapi kita belum tahu apakah itu karena sosialisasi, karena pemblokiran situs, atau penindakan aparat,” katanya.
Menurutnya, penanganan judi online tidak bisa dilakukan secara parsial. Tapi membutuhkan kerja bersama lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan hingga komunitas masyarakat.
“Pemerintah pusat terus memblokir situs, kepolisian aktif melakukan penindakan, OJK dan BI juga bergerak, bank-bank ikut membantu. Jadi memang harus komprehensif,” ujarnya.
Langkah pemblokiran situs judi online tetap perlu dilakukan, meski situs-situs baru terus bermunculan.
“Kalau kita menyerah ya susah. Memang harus terus dilakukan,” katanya.
Dari sisi penyebaran konten, Faisal menilai promosi judi online di media digital mulai semakin terbatas dibanding beberapa tahun lalu.
“Sekarang sudah semakin terbatas. Influencer juga semakin takut untuk mengiklankan. Kalau lima sampai sepuluh tahun lalu iklannya di mana-mana,” ujarnya.
Meski demikian, ancaman judi online masih menjadi perhatian serius terutama bagi kalangan generasi muda yang dinilai rentan terpapar.
“Kalangan muda memang ada yang masuk kategori itu dan berbahaya kalau sampai kecanduan sejak muda,” katanya.
Ia menilai faktor utama yang membuat masyarakat mudah terjerat judi online adalah keinginan memperoleh uang secara instan karena ingin cepat kaya dan cepat dapat uang. Mental seperti itu yang harus diperangi.
Selain penguatan literasi digital, ia menegaskan pentingnya peran keluarga dan pendidikan agama dalam membentengi masyarakat dari praktik perjudian daring.
“Agama jelas mengatakan judi itu haram. Itu filter paling kuat. Selain itu keluarga juga penting, jangan cuek,” pungkasnya.

