SAMARINDA: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat sebanyak 188 laporan masyarakat telah ditangani hingga 22 Desember 2025.
Aduan paling banyak berkaitan dengan sektor kepegawaian dan infrastruktur pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin menyampaikan bahwa dari total laporan tersebut, 161 laporan atau 85,64 persen telah diselesaikan dan ditutup.
Sementara itu, 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Capaian penyelesaian laporan tahun ini cukup signifikan, meskipun masih terdapat sejumlah laporan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Mulyadin, Senin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan klasifikasi maladministrasi, dugaan tidak memberikan pelayanan menjadi aduan terbanyak dengan 81 laporan.
Disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut sebanyak 22 laporan.
Dari sisi sebaran wilayah, Kota Samarinda menempati urutan pertama sebagai lokasi pelapor terbanyak dengan 71 laporan.
Selanjutnya, Kabupaten Berau mencatat 69 laporan, Kabupaten Mahakam Ulu 18 laporan, dan Kota Balikpapan sebanyak 11 laporan.
Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten/kota dengan total 137 laporan.
Menjelang akhir 2025, Ombudsman Kaltim menaruh perhatian serius pada sektor kepegawaian.
Salah satu laporan yang menjadi sorotan adalah dugaan maladministrasi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Salah satu investigasi yang dilakukan berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di tingkat SMA dan SMK Negeri di Kaltim.
“Investigasi ini kami lakukan karena maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa,” kata Mulyadin.
Ia menegaskan, Ombudsman Kaltim akan terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di daerah.
Mulyadin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. Jangan ragu melapor, karena setiap aduan adalah langkah menuju perbaikan,” ujarnya.

