SAMARINDA: Kasus penemuan puluhan bom molotov yang sempat menghebohkan Kota Samarinda menjelang aksi demonstrasi 1 September 2025 kini memasuki persidangan.
Setelah melalui proses penyidikan panjang dan penetapan tujuh tersangka, perkara yang menyita perhatian publik itu resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025, ketika aparat kepolisian menemukan 27 botol bom molotov di sekretariat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Lokasi tersebut berada tak jauh dari permukiman padat warga.
Selain botol berisi bahan bakar, polisi juga mengamankan perca kain serta jeriken berisi bensin yang diduga disiapkan sebagai bahan bakar tambahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, benda-benda tersebut diyakini akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) keesokan harinya.
Penemuan itu langsung menggegerkan warga dan mendorong kepolisian bergerak cepat.
Sebanyak 22 mahasiswa sempat diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, 18 orang dinyatakan tidak terlibat dan dipulangkan, sementara empat mahasiswa FKIP Unmul ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21).
Mereka diduga mengetahui dan membantu menyimpan bahan peledak rakitan di sekretariat mahasiswa.
Meski demikian, kepolisian memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan serta status mereka sebagai mahasiswa aktif, dengan kewajiban lapor dan larangan meninggalkan kota.
Selain empat mahasiswa, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang diduga sebagai perencana pembuatan bom molotov.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi juga masih memburu dua orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Memasuki tahap persidangan, Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap keempat mahasiswa tersebut pada Selasa, 13 Januari 2026.
Usai sidang, penasihat hukum keempat terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan sikap resmi tim kuasa hukum kepada awak media.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mencermati secara saksama uraian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim.
“Setelah kami berkonsultasi dan berkoordinasi dengan keempat terdakwa, hari ini mereka memutuskan untuk mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya,” ujar Paulinus kepada awak media.
Menurutnya, keputusan mengajukan eksepsi diambil karena para terdakwa menilai terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan dengan peristiwa yang sebenarnya, baik dari sisi rangkaian kejadian, waktu kejadian (tempus delicti), maupun tempat kejadian perkara (locus delicti).
“Ada rangkaian peristiwa, tempat, dan waktu yang menurut mereka tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Bahkan keterlibatan pihak-pihak lain tidak diuraikan secara utuh dalam dakwaan,” katanya.
Paulinus menjelaskan, eksepsi akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa pekan depan.
Ia menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan materi keberatan secara rinci karena akan disampaikan secara resmi di persidangan.
“Keberatan-keberatan itu akan kami tuangkan seluruhnya dalam eksepsi. Kalau sekarang kami sampaikan, nanti bocor. Biarlah semua mendengarkan langsung di persidangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan eksepsi bukan untuk memperlambat proses hukum, melainkan bagian dari hak terdakwa dalam menguji keabsahan dakwaan.
“Ini bukan untuk memperlambat jalannya persidangan, tapi karena memang ada hal-hal mendasar yang dirasa tidak sesuai dalam dakwaan,” tegasnya.
Paulinus menambahkan, pengajuan eksepsi tidak berkaitan dengan permohonan perubahan status penahanan, mengingat keempat terdakwa saat ini tidak ditahan.
“Eksepsi bukan soal tahanan kota atau tahanan rumah. Kalau eksepsi dikabulkan oleh Majelis Hakim, artinya dakwaan tidak memenuhi unsur dan para terdakwa harus dibebaskan,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa dalam praktik peradilan pidana, eksepsi memang jarang dikabulkan.
Namun, pihaknya tetap menempuh langkah tersebut karena menilai ada persoalan serius dalam konstruksi dakwaan.
Dalam persidangan, JPU mendakwakan para terdakwa dengan Pasal 187 bis KLIHP 20 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan turut serta.
Menurut Paulinus, penggunaan pasal tersebut juga akan menjadi salah satu materi eksepsi, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Ini juga akan kami persoalkan dalam eksepsi. Pasal-pasal yang digunakan perlu diuji kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku saat ini,” katanya.
Paulinus pun berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi yang akan diajukan sehingga perkara tidak perlu berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Besar harapan kami eksepsi ini dikabulkan, sehingga tidak perlu lagi masuk ke pemeriksaan saksi dan materi pokok perkara,” pungkasnya.

