SAMARINDA: Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meluruskan polemik penempatan tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara yang berada di barisan belakang saat kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia di Kaltim.
Adpim menuturkan pengaturan tata tempat duduk dalam kegiatan kenegaraan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah, menjelaskan peran protokol pemerintah daerah dalam kegiatan yang dihadiri Presiden RI sangat terbatas dan bersifat sebagai unsur pendukung koordinasi wilayah.
“Layout dan penentuan tempat duduk sepenuhnya ditetapkan oleh Protokol Istana. Protokol daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah susunan tersebut dan bahkan aksesnya ke area utama acara sangat dibatasi,” ujarnya di Samarinda, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menambahkan, kondisi pengaturan tempat duduk tersebut tidak hanya berdampak pada Sultan Kutai Kartanegara, tetapi juga sejumlah pejabat daerah lainnya.
Bahkan Gubernur Kaltim turut ditempatkan di barisan kedua karena keterbatasan kursi dan prioritas pejabat negara yang telah diatur sesuai ketentuan nasional.
Menurutnya, pengaturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur urutan kedudukan pejabat negara dalam acara resmi.
Pada barisan depan, selain Presiden RI, ditempatkan para menteri, Panglima TNI, Kapolri, serta unsur DPR RI.
Sementara pejabat daerah dan unsur Forkopimda menyesuaikan dengan ketersediaan tempat.
“Situasi ini bukan bentuk pengabaian atau pelecehan terhadap siapa pun, melainkan konsekuensi teknis dari penerapan standar keprotokolan nasional,” jelasnya.
Syarifah juga menyampaikan sebelum klarifikasi ini disampaikan ke publik, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Adpim telah lebih dahulu menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui surat tertulis kepada Kesultanan Kutai Kartanegara dan Remaong Kutai Menamang.
Surat klarifikasi dan permohonan maaf tersebut diterbitkan pada 14 Januari 2025, sebagai tindak lanjut atas surat protes yang disampaikan terkait pengaturan keprotokolan pada acara kunjungan kerja Presiden RI sekaligus peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, 12 Januari 2026.
Dalam surat bernomor 400.14.5/27/B.AD PIM.I/2026 itu, Adpim Kaltim menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, sekaligus menegaskan seluruh pengaturan teknis, termasuk denah tempat duduk, berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Paspampres.
Protokol Pemerintah Provinsi Kaltim dalam kegiatan tersebut hanya bertugas memfasilitasi koordinasi wilayah dan mengarahkan pimpinan daerah ke tempat duduk yang telah ditentukan.
Selain itu, Adpim juga menyampaikan bahwa pihak Protokol Istana Kepresidenan dan penyelenggara acara dari Pertamina Pusat telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Sultan Kutai Kartanegara.
Di akhir keterangannya, Adpim Pemprov Kaltim mengimbau masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, serta insan pers untuk menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan proporsional.
“Mari kita jaga Kalimantan Timur tetap kondusif dan harmonis. Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan,” pungkasnya.

