SAMARINDA: Seorang jemaah kehilangan telepon genggamnya saat beristirahat di dalam Musala Nurul Ikhsan, Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi usai salat Dzuhur, Senin 12 Januari 2026 dan berujung pada pengungkapan kasus pencurian oleh Polsek Sungai Kunjang.
Korban meletakkan ponselnya di dalam musala sebelum tertidur sejenak.
Namun saat terbangun, telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) musala kemudian memperlihatkan seorang pria masuk dan mengambil ponsel milik korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin 19 Januari sekitar pukul 17.00 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Pengembangan kasus berlanjut hingga mengarah pada dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22).
Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AH menjual ponsel hasil curian dengan bantuan kedua penadah melalui media sosial marketplace menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Ketiganya memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Sementara A dan B dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat ibadah.
“Kami menindak tegas pelaku pencurian beserta pihak yang membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat, termasuk di tempat ibadah,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

