JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (DK) pada Senin, 19 Januari 2026, kembali memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan.
TBP simpanan rupiah di bank umum tetap di level 3,50 persen, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers di Kantor LPS, kawasan SCBD, Kamis, 22 Januari 2026 malam.
Anggito menjelaskan, penetapan TBP dilakukan setelah Dewan Komisioner LPS melakukan evaluasi berkala untuk periode reguler Januari 2026.
“Tingkat bunga penjaminan diputuskan tidak berubah dari periode sebelumnya,” ujar Anggito. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Menurut Anggito, keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, tingkat suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan tren penurunan.
Selain itu, pertumbuhan simpanan perbankan secara data masih tercatat positif, didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang relatif longgar.
Ia juga menambahkan, tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini berada pada level yang sangat terjaga, yakni di atas mandat undang-undang yang mensyaratkan cakupan lebih dari 90 persen.
“Penetapan tingkat bunga penjaminan dinilai masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi pemerintah dalam upaya mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Anggito.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan tumbuh 13,83 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.
Di sisi lain, kredit perbankan tercatat tumbuh 9,63 persen yoy hingga Desember 2025.
Menurut Ferdinan, data LPS menunjukkan kinerja industri perbankan nasional hingga akhir 2025 masih cukup solid, dengan penyaluran kredit investasi menjadi penopang utama.
Ketahanan permodalan perbankan juga terjaga dengan baik, tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) yang berada di level 26,05 persen pada November 2025. Kondisi likuiditas perbankan dinilai masih memadai, dengan rasio alat likuid terhadap DPK berada di level 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas minimal 10 persen.
Adapun program penjaminan simpanan LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Program ini telah mencakup 99,94 persen dari total rekening di bank umum dan 99,97 persen rekening BPR, jauh melampaui ketentuan undang-undang yang mensyaratkan cakupan minimal 90 persen.

