JAKARTA: Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat sinergi pemberdayaan masyarakat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mengintegrasikan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial ke dalam ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Kerja sama ini diarahkan untuk menggeser peran KPM dari sekadar penerima bantuan menjadi bagian aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi. Melalui keanggotaan Kopdes/Kel Merah Putih, KPM diharapkan dapat terlibat dalam usaha produktif sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa KPM dari berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga keluarga siswa Sekolah Rakyat, berpeluang menjadi anggota koperasi.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendorong masyarakat penerima manfaat agar tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem usaha koperasi,” ujar Ferry usai penandatanganan MoU di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.
Menurut Ferry, dengan menjadi anggota Kopdes/Kel Merah Putih, KPM berhak memperoleh berbagai manfaat, mulai dari kemudahan akses kebutuhan pokok hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. Model ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan.
MoU tersebut akan ditindaklanjuti melalui uji coba implementasi di desa-desa yang dinilai telah siap secara kelembagaan dan operasional. Tahap awal pelaksanaan ditargetkan berlangsung pada Maret hingga April 2026.
“Yang kami bicarakan dengan Kementerian Sosial adalah uji coba tahap pertama pada Maret–April di desa-desa yang Kopdes-nya sudah beroperasi,” kata Ferry.
Ia menambahkan, hingga saat ini progres pembangunan gerai, gudang, dan sarana pendukung Kopdes/Kel Merah Putih secara nasional telah mencapai 27.191 unit. Seiring percepatan pembangunan fisik tersebut, Kemenkop juga memfokuskan persiapan sumber daya manusia dan sistem manajemen koperasi agar siap beroperasi secara profesional.
Selain sebagai wadah usaha, Kopdes/Kel Merah Putih ke depan juga diproyeksikan menjadi salah satu saluran penyaluran program pemerintah, termasuk bantuan sosial. Namun demikian, mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut kerja sama ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Menurut Saifullah, sinergi dengan Kemenkop membuka peluang bagi KPM untuk memasarkan produk usaha mereka melalui koperasi desa, sekaligus memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di Kopdes/Kel Merah Putih.
“KPM tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga pemilik koperasi. Di akhir tahun mereka bisa memperoleh SHU,” ujarnya.
Ia memastikan implementasi MoU akan dilakukan secara bertahap dengan memilih desa-desa yang paling siap, baik dari sisi infrastruktur maupun tata kelola usaha. Ke depan, Kemensos juga akan menyesuaikan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang selama ini dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta pejabat tinggi dari Kemenkop dan Kemensos.

