SAMARINDA: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menolak seluruh nota eksepsi yang diajukan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan putusan sela tersebut, perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Putusan sela dibacakan dalam sidang pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro bersama anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil-dalil yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyentuh materi pokok perkara.
Padahal, sesuai ketentuan KUHAP, eksepsi hanya dapat diajukan terkait kewenangan mengadili, kejelasan surat dakwaan, atau cacat administrasi.
“Untuk mengurai apa yang menjadi keberatan perlu dibuktikan lewat rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” ujar Ketua Majelis Radityo Baskoro saat membacakan putusan.
Majelis juga menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Soal ada atau tidaknya pertemuan antara pihak-pihak yang disebutkan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pasal yang didakwakan, dinyatakan sebagai ranah pembuktian di persidangan.
Perdebatan terkait penerapan pasal, termasuk Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan lain dalam dakwaan, juga dinilai sudah masuk substansi perkara.
“Seluruh keberatan yang diajukan telah menyentuh materi perkara. Dengan demikian, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya,” tegas Radityo.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti dari penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rikhi Benindo Maghaz dan Rony Yusuf, meminta waktu sepekan untuk menghadirkan empat hingga lima saksi dalam sidang berikutnya. Majelis menjadwalkan sidang lanjutan digelar pada 26 Februari 2026.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim.
Ia menyebut perdebatan belum berakhir dan akan berlanjut dalam tahap pembuktian.
“Itu berarti perdebatan belum selesai, masih berlanjut ke pengujian saksi, dokumen, hingga fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Tim pembela, lanjut Hendrik, kini akan memfokuskan diri pada pembuktian materi dakwaan yang diajukan KPK.
Sebelumnya, Dayang Donna didakwa terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra untuk memuluskan perpanjangan izin eksplorasi empat perusahaan tambang yang terafiliasi dengannya.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar satu dekade lalu dan turut menyeret nama mendiang mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

