SAMARINDA: Seorang pria berusia 51 tahun ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu malam, 21 Februari 2026.
Dari tersangka, polisi menyita satu poket sabu seberat 2,89 gram bruto. Pria berinisial S tersebut merupakan warga Jalan Slamet Riadi, Samarinda.
Ia diamankan sekitar pukul 20.19 Wita setelah petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga kerap menjadi titik transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Anggota melakukan observasi dan mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Setelah diberhentikan dan digeledah, ditemukan satu poket sabu di dalam kantong jaketnya,” ujarnya,Minggu,22 Februari 2026.
Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di saku jaket tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Android merek Samsung warna krim, uang tunai Rp200 ribu yang diduga sisa hasil transaksi, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi KT-3028-ZE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu.
Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2019 hingga 2023.
“Tersangka merupakan residivis perkara narkotika jenis sabu,” kata Bangkit.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.

