SAMARINDA: Wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik di tengah masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur menegaskan pengelolaan dan pendistribusian zakat tidak dapat dilakukan di luar ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menyampaikan zakat memiliki aturan tegas terkait peruntukannya.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” terang Abdul Khaliq saat ditemui di Kantor Kemenag Kaltim, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah disebutkan delapan golongan asnaf atau penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Di luar kategori tersebut, zakat tidak dapat didistribusikan.
Selain itu, ketentuan hukum positif juga mengatur secara jelas. Pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik sendiri dimaknai sebagai orang yang berhak menerima zakat.
Sementara pada Pasal 26 disebutkan pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Menurut Abdul Khaliq, prinsip tersebut menjadi rambu dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat, termasuk jika dikaitkan dengan program sosial pemerintah.
“Kalau pun ada wacana mengaitkan zakat dengan program tertentu, tetap harus dipastikan bahwa penerimanya masuk kategori mustahik dan distribusinya sesuai prinsip prioritas,” ujarnya.
Pernyataan Kemenag Kaltim ini muncul setelah Ketua DPD RI, Sultan Najamuddin, sempat mengusulkan agar program MBG dibiayai dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Usulan tersebut memicu perdebatan karena dinilai berpotensi keluar dari ketentuan peruntukan zakat.
Sultan sebelumnya mengatakan potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun per tahun. Ia merekomendasikan agar pembiayaan MBG melalui ZIS hanya diberikan kepada sekolah dengan kategori tertentu yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
“Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG dilakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah,” kata Sultan.
Abdul Khaliq menekankan pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan melalui lembaga resmi yang diawasi negara.
“Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ),” tutupnya.

