SAMARINDA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud saat menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK), di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis sore 21 Mei 2026 mengatakan, mendukung penggunaan hak angket DPRD terhadap dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Rudy, merespons tuntutan massa yang meminta DPRD Kaltim menggulirkan hak angket terhadap kebijakan pemerintah provinsi.
“Saya dukung hak angket itu, cuma sesuai Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, tugas DPR itu ada tiga, yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan,” ujar Rudy di hadapan peserta audiensi.
Ia menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari hak istimewa DPR yang memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri.
“Di dalamnya ada hak menyatakan pendapat, interpelasi, baru hak angket. Jangan orang sesak napas langsung dibedah jantungnya. Ada prosesnya,” katanya.
Rudy juga meminta massa aksi mempertanyakan, mekanisme hak angket kepada DPRD. Sebab kewenangan tersebut, berada di lembaga legislatif.
“Hak angket ada di DPRD, bukan di sini,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam APMK menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis siang.
Massa sempat melakukan orasi dan membakar ban sebelum akhirnya diterima untuk berdialog dengan gubernur.
Sebelum menuju Kantor Gubernur, massa lebih dulu mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Jalan Bung Tomo, Samarinda.
Dalam aksi yang mereka sebut “Aksi 215” itu, massa menyerahkan dokumen berisi “rapor merah” Gubernur Kaltim kepada Kepala Kejati Kaltim, Supardi.
“Jika memang ada laporan, kami terima secara resmi dan akan kami pelajari serta telaah lebih lanjut,” kata Supardi kepada massa aksi.
Koordinator lapangan APMK, Erlyn Sopianyah, dalam orasinya menuding adanya dugaan praktik dinasti dalam pemerintahan Provinsi Kaltim.
“Dugaan kami ada adik dari Gubernur Kaltim, yang turut mengatur beberapa proyek besar dan strategis di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Massa aksi juga mendesak, Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya sebagai gubernur. Jika tidak, mereka meminta DPRD Kaltim menggulirkan hak angket terhadap pemerintah provinsi.
Audiensi terbatas dan berakhir tanpa penandatanganan berita acara. Pemerintah Provinsi Kaltim, hanya menerima serta mendengarkan aspirasi yang disampaikan massa aksi.
Usai dialog, Rudy Mas’ud langsung meninggalkan ruangan tanpa memberikan keterangan tambahan kepada awak media.

