
BONTANG: DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam akses pendidikan, layanan publik, hingga kesempatan kerja yang layak di dunia usaha.
Sekretaris Komisi A DPRD Bontang Saeful Rizal menyebut, penanganan dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas tidak dapat dilakukan dengan pendekatan seragam, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.
Ia menilai diperlukan pembahasan teknis yang lebih rinci bersama instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar tepat sasaran.
“Untuk teknis dan detailnya tentu nanti bisa dibicarakan bersama Disdikbud, karena tidak semua orang memahami kebutuhan mereka. Intinya, layanan untuk disabilitas harus sesuai kondisi masing-masing,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Saeful menjelaskan, setiap penyandang disabilitas memiliki karakteristik kebutuhan yang berbeda, baik dalam pendidikan, fasilitas umum, maupun pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh kebijakan bersifat inklusif.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, pemenuhan hak kerja telah diatur dalam regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Undang-undang sudah mengatur adanya kuota minimal satu persen bagi penyandang disabilitas di perusahaan. Ini sifatnya wajib, bukan pilihan,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut harus benar-benar dijalankan oleh dunia usaha, tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga disertai penyesuaian lingkungan kerja sesuai kemampuan pekerja disabilitas.
Saeful menilai, perusahaan perlu menempatkan pekerja disabilitas pada posisi yang sesuai dengan kapasitas mereka agar dapat bekerja secara optimal tanpa diskriminasi.
“Yang penting itu bagaimana mereka diakomodir dengan baik. Tugas dan sistem kerjanya harus disesuaikan, tidak bisa disamakan dengan pekerja lain,” jelasnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa pemenuhan hak disabilitas merupakan kewajiban bersama dalam menciptakan kesetaraan di dunia kerja.
“Yang paling penting adalah bagaimana hak-hak penyandang disabilitas bisa benar-benar terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Adv)

