SAMARINDA: Sebanyak 247 karung minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) yang dikirim dari Kota Manado nyaris beredar di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, yakni Samarinda, Balikpapan, Tenggarong hingga Bontang.
Barang tanpa izin tersebut diamankan aparat saat berada di Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Senin dini hari, 23 Februari 2026.

Total barang bukti yang disita mencapai 9.880 kilogram atau hampir 10 ton. Minuman keras itu dikemas dalam plastik besar, dengan dua kantong masing-masing 20 kilogram per karung, lalu disusun di dalam dua truk.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi saat personel Beat Patroli 110 dan Unit Tipiring Sat Samapta melaksanakan patroli cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui isi kedua truk adalah minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus yang tidak memiliki izin menyimpan dan menjual,” ujarnya saat press release di halaman Mako Polresta Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.
Truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC memuat 113 karung dengan berat 4.520 kilogram.
Sementara itu, truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL memuat 134 karung dengan berat 5.360 kilogram.
“Harga satu karung Rp1.800.000. Kalau dikalkulasikan, total nilai barang ini sekitar Rp444.600.000,” jelas Hendri.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R, warga Manggar Baru, Balikpapan Timur, yang diduga sebagai pemilik barang.
Selain itu, dua sopir truk dan sejumlah pekerja pengangkut turut diamankan sebagai saksi.
Menurut Hendri, ini merupakan pengiriman kedua. Pengiriman pertama dilakukan pada November 2025 dan diduga sempat beredar.
“Barang ini berasal dari Kota Manado dan masuk melalui terminal peti kemas di Palaran. Saat ini masih kita dalami jaringan pengirimnya,” katanya.
Minuman keras tersebut diduga akan dijual langsung ke warung-warung dalam bentuk plastik tanpa botol, menyasar sejumlah daerah di Kaltim.
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pihaknya akan memperketat patroli dan monitoring di warung-warung untuk mengantisipasi peredaran miras serupa.
“Kami bersama TNI-Polri akan lebih intens melakukan patroli dan deteksi dini. Selama ini belum menemukan cap tikus seperti ini, tapi ada juga yang ditemukan sudah dioplos di teko-teko,” ujarnya.
Ia menduga miras dalam bentuk plastik besar seperti ini dapat dikemas ulang ke dalam wadah lain untuk mengelabui petugas.
“Bisa jadi nanti dijual dalam teko atau wadah lain. Karena itu kami akan lebih intens lagi melakukan pengawasan agar tidak beredar,” katanya.

