SAMARINDA: Sepuluh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dedy Indrajid Putra alias Dadu dalam aksi penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu, 25 Februari 2026.
Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menjelaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan bobot keterlibatan masing-masing terdakwa dalam menentukan lamanya hukuman.
“Majelis memutus sesuai fakta persidangan. Pada pokoknya semuanya terlibat dalam pembunuhan berencana, tetapi peranannya berbeda-beda sehingga vonisnya juga berbeda,” ujarnya.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Julfian alias Ijul (Perkara 720/Pid.B/2025/PN Smr) dengan hukuman 18 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun.
Hakim menilai perbuatan Ijul sangat tidak berperikemanusiaan dan meresahkan masyarakat.
Dalam berkas perkara 717/Pid.B/2025/PN Smr, lima terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut: Aulia Rahim alias Rohim 11 tahun penjara (sesuai tuntutan), Anwar alias Ula 6 tahun penjara (sesuai tuntutan), Abdul Gafar alias Sugeng 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun), Satar Maulana 5 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun), dan Wiwin alias Andos 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun).
Untuk berkas 718/Pid.B/2025/PN Smr, tiga terdakwa menerima vonis, yakni Kurniawan alias Wawan Pablo 6 tahun penjara (dari tuntutan 12 tahun), Fatur Rahman Ainul Haq 6 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun), dan Andi Lau alias Lau 5 tahun penjara (dari tuntutan 6 tahun).
Sementara itu, terdakwa Arile alias Aril (Perkara 719/Pid.B/2025/PN Smr) divonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 14 tahun.
Majelis hakim menekankan dampak berat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, terutama bagi keluarga korban.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, termasuk istri korban, Fira Arianti Kencana.
Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, faktor yang meringankan meliputi sikap sopan selama persidangan, usia yang masih muda, serta adanya terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, terdapat pula terdakwa yang berstatus residivis.
Meski vonis telah dibacakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Para pihak diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Jemmy.

