SAMARINDA: Polemik penempatan lapak pedagang Pasar Pagi tahap II kembali mencuat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, meminta agar dugaan jual beli lapak antar pedagang yang disebut-sebut disaksikan oknum UPT Pasar Pagi segera dilaporkan secara resmi jika memang benar terjadi.
“Kalau memang benar ada jual beli lapak, proses dan laporkan ke pihak berwajib. Jangan katanya-katanya. Itu pelanggaran. Kita harus tegas,” ujar Iswandi saat diwawancarai, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal proses penempatan lapak agar tidak ada praktik yang merugikan pedagang, khususnya pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).
“Kita monitor terus. Dari awal saya sudah bilang, jangan coba-coba main-main. Kalau ada bukti, kasih ke saya, saya yang laporkan,” tegasnya.
Iswandi mengungkapkan, pada tahap II relokasi pedagang, dari total 379 pemilik SKTUB, baru 222 pedagang yang menerima kunci lapak hingga 21 Februari 2026.
Artinya, masih ada 157 pedagang yang belum mendapatkan kepastian.
Sebelumnya, sebanyak 167 berkas data pedagang telah dikumpulkan dan pada 20 Februari disampaikan secara resmi kepada Dinas Perdagangan (Disdag) dengan tembusan kepada wali kota dan Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
“Data itu penting supaya kita sandingkan. Saya minta data lengkap pedagang yang punya SKTUB, penyewa, yang sudah dapat lapak tahap satu, yang belum dapat, semuanya. Tapi waktu itu dinas tidak membawa data,” ujarnya.
Menurutnya, penyandingan data diperlukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang terlewat atau dirugikan dalam proses relokasi.
Dari total sekitar 2.500 petak di Pasar Pagi, hanya 1.804 pedagang yang masuk tahap pertama relokasi.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti nasib para penyewa kios yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
“Ini sudah molor, kasihan juga penyewa. Apalagi sekarang bulan puasa, rezeki mereka di Ramadan,” katanya.
Ia menyebut komunikasi dengan Kepala Dinas Perdagangan berjalan lancar.
Bahkan pihak penyewa disebut telah mengajukan permohonan audiensi dengan wali kota.
“Silakan buat surat, sampaikan resmi. Kita terbuka,” ucapnya.
Di sisi lain, buntut dari kisruh penempatan lapak ini, para pedagang pemilik SKTUB melaporkan lima oknum pegawai Disdag Kota Samarinda ke Inspektorat Samarinda pada Senin, 23 Februari 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam proses penempatan pedagang di gedung baru Pasar Pagi di Jalan Gajah Mada.
Pedagang menuding adanya ketidakterbukaan dan dugaan praktik yang merugikan pemilik kios yang telah mengantongi SKTUB.
Selain itu, sejumlah petugas lapangan di bawah naungan UPTD Pasar Pagi juga disorot.
Mereka diduga telah mengumpulkan data SKTUB sebelum relokasi, namun sebagian pemilik SKTUB justru tidak mendapatkan kembali kiosnya.
Komisi II DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh pedagang mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.

