JAKARTA: Jelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, Pemerintah akan memberikan stimulus yakni kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).
Pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa 3 Maret 2026, mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu.
Pada 2026 ini, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,”jelas Airlangga Hartarto, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Pemberian THR merupakan lanjutnya, hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. jadi digaris bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13.
Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.
Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan , kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Kemudian untuk sektor swasta, Pemerintah menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Serta paling lambat disalurkan pada H-7, sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemberiaan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, diberikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran nominal THR, menyesuaikan dengan tingkat upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yakni mencapai 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun.
Diharapkan , dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.Kemudian bonus hari raya untuk ojek online ini, telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator .
“Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini,” jelas Menko Airlangga.
Untuk tahun 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.
Adapun rincian dari masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100–110 miliar pada tahun 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra. Serta inDrive juga menyatakan komitmennya, untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.
Lebih lanjut, Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Sehingga dapat membantu para mitra, dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.

