BONTANG: Sebanyak 36.777 pekerja rentan di Kota Bontang kini telah tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini kerap menghadapi berbagai risiko pekerjaan tanpa jaminan sosial.
Menurutnya, kehadiran program ini penting untuk memastikan para pekerja tetap memiliki perlindungan dasar, terutama ketika menghadapi musibah seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Tujuan utamanya agar keluarga pekerja tidak ditinggalkan tanpa perlindungan ketika terjadi risiko kerja atau kematian,” ujarnya, Minggu, 15 Maret 2026.
Neni menjelaskan pekerja rentan yang dimaksud mencakup masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti buruh harian, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja lepas yang umumnya belum memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial.
Melalui fasilitasi pemerintah daerah, para pekerja tersebut didaftarkan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak memperoleh berbagai manfaat perlindungan, termasuk Jaminan Kematian (JKM).
Belum lama ini, santunan JKM juga telah diberikan kepada ahli waris tiga pekerja rentan yang meninggal dunia, yakni almarhum Abdul Rahman Said, almarhum Yoyok Agus Susanto, dan Iwan Wahyudi yang sebelumnya tercatat sebagai peserta program tersebut.
Menurut Neni, pemberian santunan tersebut menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga pekerja yang kehilangan tulang punggung ekonomi.
Tanpa adanya perlindungan tersebut, kata dia, keluarga yang ditinggalkan berpotensi menghadapi tekanan ekonomi yang cukup berat.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja rentan di Kota Bontang yang mendapatkan perlindungan.
Ia menambahkan upaya tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal.
“Yang paling penting adalah memastikan para pekerja tetap memiliki jaminan perlindungan. Ketika terjadi sesuatu, keluarga mereka tetap mendapatkan dukungan,” katanya.
Ke depan, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan pendataan dan memperluas cakupan kepesertaan agar lebih banyak pekerja rentan di Bontang yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

