SAMARINDA: Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang semakin dekat, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan menyusul masih adanya potensi keterlambatan pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan menjelang hari raya.
Damayanti menegaskan keberlangsungan perusahaan tidak terlepas dari kontribusi tenaga kerja, sehingga hak-hak pekerja harus menjadi prioritas.
“Harus kita ingat bahwa keberlanjutan sebuah perusahaan itu tergantung dengan tenaga kerjanya. Jadi, apa yang menjadi hak tenaga kerja, termasuk THR, harus segera ditunaikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menekankan pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja yang telah berkontribusi dalam operasional usaha.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ditemukan laporan signifikan terkait pelanggaran atau keterlambatan.
“Koordinasi dengan dinas terkait sudah dilakukan. Untuk laporan sejauh ini belum ada,” katanya.
Meski demikian, perusahaan tetap diimbau tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
DPRD Kaltim juga membuka ruang bagi pekerja untuk melaporkan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pembayaran THR.
“Kita berharap perusahaan bisa patuh, karena ini menyangkut hak pekerja,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan dan koordinasi lintas instansi, pemerintah daerah berharap pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik antara pekerja dan perusahaan.

