SAMARINDA: Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Raya Darussalam Samarinda menerapkan sistem penyaluran zakat fitrah secara bertahap melalui jaringan lembaga sosial dan aparat lingkungan guna menghindari penumpukan penerima serta meminimalkan risiko di lapangan.

Ketua Yayasan Masjid Raya Darussalam Samarinda, Arnani, menjelaskan bahwa secara ideal zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan agar manfaatnya segera dirasakan fakir miskin.
Namun, kebiasaan masyarakat yang cenderung membayar pada H-3 hingga malam takbiran membuat proses penyaluran kerap terkendala waktu.
“Karena sudah terbiasa, masyarakat banyak yang menunaikan di hari-hari terakhir. Ini membuat petugas kedodoran karena setelah menerima, kami harus segera menyalurkan kembali,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, UPZ tidak lagi membagikan zakat secara langsung di satu titik di halaman masjid.
Distribusi kini dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga keagamaan, kelurahan, RT, lembaga pendidikan, hingga komunitas mualaf yang mengusulkan data penerima (mustahik) di wilayah masing-masing.
Arnani menyebut dalam setiap pengajuan sebagai penerima, mustahik wajib melengkapi dokumen administrasi seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, serta legalitas lembaga pengusul.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan data.
“Data penerima harus jelas, dilengkapi identitas. Tujuannya agar yang menerima benar-benar yang berhak,” katanya.
Selain itu, tim penyalur juga melakukan pendampingan langsung di lapangan.
Penyaluran dilakukan dengan mendatangi lokasi penerima sesuai data yang diajukan, bukan dengan mengumpulkan massa di satu tempat.
“Kami turun langsung, memastikan nama-nama yang diajukan benar ada. Ini juga untuk menghindari kerumunan yang berisiko, seperti pingsan atau hal lain yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, dana zakat yang terkumpul mencapai Rp159 juta, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp78,8 juta serta distribusi beras sebanyak 960 kilogram.
Dari total tersebut, Rp66 juta merupakan zakat mal yang akan disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami salurkan langsung ke masyarakat adalah zakat fitrah, sementara zakat mal menjadi kewenangan Baznas,” tegasnya.
Sementara itu, pengumpulan zakat di Masjid Raya Darussalam telah dibuka sejak H-1 Ramadan dengan pendirian pos layanan.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin menunaikan zakat lebih awal, termasuk profesi seperti pelaut yang tidak berada di darat saat Idulfitri.
Sebelum penetapan resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dikeluarkan, standar besaran zakat fitrah yang digunakan mengacu pada ketentuan 2,5 kilogram beras per jiwa.
Namun demikian, setelah edaran resmi diterbitkan, pembayaran zakat dalam bentuk beras maupun uang tunai akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau di awal belum ada edaran, kami pakai acuan yang sebelumnya karena beras sudah pasti nilainya. Tapi kalau uang harus menunggu keputusan bersama pemerintah karena telah dikonversikan dan dibagi per kategorinya,” jelasnya.
Terkait potensi peningkatan jumlah zakat yang diterima UPZ, Arnani memperkirakan penerimaan masih akan bertambah signifikan dalam dua hari terakhir Ramadan.
Berdasarkan tren, sekitar 40 hingga 50 persen zakat masuk pada malam-malam akhir.
“Dengan kondisi saat ini, kami perkirakan total bisa mencapai Rp350 hingga Rp400 juta,” ungkapnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa masyarakat diperbolehkan menyesuaikan nilai zakat berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi, yang umumnya dikategorikan dalam beberapa tingkatan harga per jiwa.
UPZ juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga akhir Ramadan agar distribusi dapat berjalan lebih optimal dan merata kepada para mustahik.

