SAMARINDA: Masa kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan pihak ketiga akan berakhir pada Juli 2026.
Menjelang berakhirnya kontrak tersebut, Pemprov Kaltim mulai menyiapkan proses pengembalian aset sekaligus merancang skema pengelolaan baru.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakir, mengatakan pihaknya bersama Biro Ekonomi saat ini tengah melakukan pendataan aset yang akan diserahkan kembali ke pemerintah.
“Sekarang sedang dilakukan pendataan aset. Kurang lebih ada sekitar 150 kios yang nanti akan diserahkan ke pemerintah provinsi,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Ia menjelaskan, setelah proses serah terima, pemerintah akan melakukan audit untuk memastikan nilai aset secara riil sebelum menentukan langkah pengelolaan selanjutnya.
“Nanti setelah itu akan diaudit untuk memastikan nilainya. Baru kemudian ditentukan mekanisme pengelolaannya ke depan,” jelasnya.
Menurut Muzakir, saat ini tahapan masih berada pada proses finalisasi identifikasi dan penilaian aset.
Meski demikian, aktivitas di pusat perbelanjaan tersebut tetap berjalan agar tidak mengganggu para pelaku usaha.
“Kita tidak ingin aktivitas di sana terhenti, jadi prosesnya tetap berjalan sambil penataan dilakukan,” katanya.
Terkait skema ke depan, pemerintah membuka sejumlah opsi, termasuk kemungkinan kembali menggandeng pihak ketiga melalui mekanisme lelang maupun kebijakan lain yang dinilai paling menguntungkan daerah.
Sementara itu, sosialisasi kepada para tenant disebut telah dilakukan secara berkala oleh instansi terkait, seperti Biro Ekonomi dan Biro Keuangan.
“Sudah sering dilakukan sosialisasi. Rapat-rapat teknis juga sudah berjalan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mal Lembuswana yang berlokasi di Jalan S Parman Samarinda selama ini dikelola melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) selama 30 tahun sejak 26 Juli 1996 hingga Juli 2026 oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS).
Kerja sama tersebut memiliki sejarah panjang, dimulai sejak 1990 di bawah koordinasi Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim dan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada 2006.
Berdasarkan data inventarisasi, terdapat sekitar 150 ruko termasuk Mal Lembuswana yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas 68.453 meter persegi, yang terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Dari sisi pendapatan, pengelolaan aset ini menunjukkan tren fluktuatif.
Pada 2019, realisasi pendapatan dari sektor parkir mencapai sekitar Rp879,8 juta atau 99,08 persen dari target, sementara pada 2021 menurun menjadi sekitar Rp392,6 juta atau 57,62 persen.
Dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pada 26 Juli 2026, lahan dan bangunan Mal Lembuswana akan sepenuhnya kembali menjadi aset Pemprov Kaltim untuk selanjutnya dikelola secara lebih optimal.

