SAMARINDA: Pemerintah Indonesia memangkas rata-rata waktu tunggu haji nasional menjadi 26 tahun mulai 2026, dari sebelumnya 40-50 tahun. Kebijakan ini juga menyamaratakan antrean antarprovinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kalimantan Timur (Kaltim) Mohlis Hasan menyebut langkah tersebut sebagai upaya menciptakan distribusi kuota yang lebih adil berdasarkan jumlah penduduk Muslim di tiap daerah.
“Penentuan kuota itu berdasarkan jumlah penduduk Muslim. Jadi proporsinya disesuaikan, tidak seperti sebelumnya,” ujarnya, Minggu, 5 April 2026.
Ia menjelaskan, sistem antrean tetap mengacu pada daftar tunggu, di mana calon jemaah yang lebih dulu mendaftar akan berangkat lebih awal.
Namun perbedaan jumlah pendaftar antarwilayah tetap memengaruhi panjang antrean.
“Kalau di Samarinda satu tahun bisa lebih dari seribu orang yang mendaftar, sementara di daerah lain hanya beberapa orang. Itu yang membuat antreannya berbeda,” jelasnya.
Selain pemangkasan waktu tunggu, pemerintah merencanakan efisiensi masa tinggal jemaah di Arab Saudi menjadi sekitar 38-40 hari.
Untuk penyelenggaraan haji tahun ini, Embarkasi Balikpapan memberangkatkan jemaah secara bertahap melalui sistem kloter.
Di Kaltim terdapat 17 kloter, dengan keberangkatan pertama dijadwalkan pada 26 April.
Mohlis menambahkan, minat masyarakat untuk berhaji terus meningkat setiap tahun, sehingga daftar tunggu tetap panjang meski sudah dipangkas secara nasional.
“Pendaftar terus meningkat, bisa ribuan setiap tahun di Kaltim. Ini menunjukkan animo masyarakat sangat tinggi,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap waktu tunggu haji dapat ditekan sekaligus menciptakan sistem antrean yang lebih merata di seluruh Indonesia, meski tingginya minat masyarakat tetap menjadi tantangan ke depan.

