SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mematangkan penerapan sistem parkir berlangganan sebagai langkah strategis untuk menata perparkiran sekaligus memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang masih dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian tarif sekaligus memastikan seluruh retribusi parkir masuk ke kas daerah.
“Intinya parkir berlangganan ini untuk kita bisa menghilangkan jukir-jukir liar. Kemudian uang dari masyarakat masuk ke kas daerah. Masyarakat bayar di depan, jadi tidak ada lagi pungutan di lapangan,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Menanggapi keluhan soal tarif, yakni Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta untuk mobil, Manalu menyebut biaya tersebut justru lebih ekonomis jika dihitung harian.
“Kalau Rp400 ribu dibagi 365 hari, itu sekitar seribu rupiah per hari. Padahal masyarakat bisa parkir lebih dari sekali dalam sehari,” jelasnya.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali berhenti di titik-titik tertentu.
Dishub juga menyiapkan sistem pendaftaran berbasis digital untuk memudahkan masyarakat.
Warga cukup mengunggah foto kendaraan dan STNK melalui website yang disediakan.
Setelah itu, sistem akan menerbitkan metode pembayaran seperti virtual account atau QRIS.
Jika pembayaran selesai, pengguna akan mendapatkan kartu berlangganan digital serta stiker fisik.
“Pengambilan stiker bisa dilakukan di kantor Dishub Samarinda,” tambahnya.
Menariknya, sistem ini berbasis nomor polisi kendaraan, bukan identitas pribadi.
Artinya, satu kendaraan tetap bisa digunakan oleh siapa pun dalam satu keluarga tanpa perlu registrasi ulang.
Dishub juga memberikan insentif berupa potongan harga bagi warga yang mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, selama masih atas nama yang sama di STNK.
Dishub mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan di lapangan. Jika masih ditemukan pungutan oleh jukir liar terhadap pengguna parkir berlangganan, warga diminta segera melaporkan.
“Kalau ada yang masih ditarik, dokumentasikan dan laporkan lokasi serta waktunya. Satgas kami akan menindak,” tegas Manalu.
Melalui sistem ini, Pemkot Samarinda berharap penataan parkir menjadi lebih tertib, transparan, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghapus praktik pungutan liar di lapangan.

