
BONTANG: Polemik pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe D di Kota Bontang kembali mencuat. Proyek senilai Rp46 miliar itu terancam tertunda lantaran dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) disebut belum rampung.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak mengabaikan tahapan administrasi sebelum menjalankan proyek pembangunan, terlebih proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Menurutnya, pembangunan rumah sakit tidak bisa disamakan dengan proyek infrastruktur biasa karena memiliki persyaratan teknis dan lingkungan yang lebih kompleks, termasuk terkait pengelolaan limbah medis.
“Jangan sampai kegiatan dijalankan sementara prosedurnya belum selesai sepenuhnya,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menuturkan dokumen seperti UKL-UPL hingga analisis dampak lalu lintas (Andalalin) wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengerjaan fisik dimulai. Sebab, persoalan administrasi dinilai dapat berdampak besar terhadap keberlanjutan proyek.
“Terlebih lagi seperti rumah sakit ini, karena persyaratannya tidak gampang. Banyak hal yang dipersiapkan, termasuk perihal limbah medis,” katanya.
Rustam menilai persoalan administrasi kerap dianggap sepele, padahal justru menjadi penentu apakah sebuah proyek dapat berjalan sesuai rencana atau tidak.
Karena itu, ia meminta OPD lebih teliti dan tidak terburu-buru mengejar pelaksanaan fisik tanpa memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap.
Selain berdampak terhadap kelangsungan proyek, keterlambatan penyelesaian administrasi juga dikhawatirkan memengaruhi serapan anggaran daerah. Pasalnya, pembangunan RS tipe D tersebut telah dialokasikan anggaran cukup besar dari APBD Kota Bontang.
“Jangan sampai anggaran yang sudah disediakan justru tidak bisa terserap,” pungkasnya. (Adv)

