

SAMARINDA: Rencana penerapan program parkir berlangganan di Kota Samarinda mendapat perhatian agar pelaksanaannya benar-benar matang sebelum diterapkan kepada masyarakat.
Seluruh sistem pendukung, mulai dari lokasi parkir, petugas hingga mekanisme pelayanan, dinilai harus dipastikan siap untuk menghindari persoalan di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan Pemerintah Kota Samarinda perlu melengkapi seluruh subsistem program sebelum parkir berlangganan diberlakukan secara luas.
“Semua aspek pendukung harus disiapkan. Jangan sampai ada satu rangkaian yang belum siap sehingga memantik keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya usai hearing bersama Dishub di DPRD Samarinda, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Deni, salah satu hal yang harus diperjelas adalah daftar ruas jalan yang masuk dalam skema parkir berlangganan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui lokasi yang termasuk dalam layanan tersebut.
Selain itu, petugas juru parkir juga harus dibekali tugas, mekanisme kerja, serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar parkir berlangganan, tetapi masih ditarik lagi saat parkir di lapangan,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar penerapan program diawali melalui proyek percontohan (pilot project) sebelum diterapkan secara menyeluruh. Menurutnya, skema tersebut dapat dimulai dari tingkat RT dengan melibatkan sejumlah warga sebagai peserta awal.
“Harus ada pilot project dulu supaya bisa menjadi contoh sebelum diterapkan secara luas,” ucapnya.
Deni menambahkan, pola pembayaran juga perlu disusun agar tidak memberatkan masyarakat. Ia berharap pemerintah memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pembayaran sehingga warga tidak diwajibkan membayar penuh di awal.
“Harus ada formula yang memberikan relaksasi kepada masyarakat agar mereka lebih mudah bergabung dalam program ini,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Samarinda mencatat sekitar 170 titik parkir di tepi jalan akan masuk dalam skema parkir berlangganan. Tarif yang direncanakan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.
Jika dihitung secara harian, biaya parkir tersebut setara sekitar Rp1.300 per hari untuk sepeda motor dan Rp2.700 per hari untuk mobil. Pemerintah juga membuka opsi pembayaran setiap enam bulan, meski masyarakat dianjurkan mengambil paket berlangganan selama satu tahun.

