SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda melalui Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) memulai langkah strategis dalam penanganan penyakit menular dengan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tuberkulosis (TB) dan HIV.
Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum sekaligus memastikan ketersediaan anggaran dalam upaya menekan penyebaran kedua penyakit tersebut di Kota Tepian.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menjelaskan sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk tenaga ahli dan narasumber.
“Semoga Perda ini nantinya sebagai payung hukum untuk pelaksanaan dan anggaran tentunya untuk penyakit TB dan HIV di Kota Samarinda. Kita siapkan narasumber yang mumpuni untuk membahas itu,” ujarnya kepada awak media, Senin, 13 April 2026.
Saefuddin juga menyoroti peran akademisi dalam pembentukan regulasi ini. Ia mengajak mahasiswa terlibat aktif memantau proses penyusunan Raperda hingga tahap uji publik.
“Saya minta kepada adik-adik mahasiswa untuk bisa ikut serta. Biar tahu proses membuat Perda ini gimana, permasalahannya kayak apa, dan uji publiknya nanti seperti apa, agar bisa terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Di sisi lain, ia menekankan tantangan utama penanganan TB di Samarinda adalah rendahnya kesadaran masyarakat.
Saefuddin menyayangkan masih banyak penderita yang tidak tuntas menjalani pengobatan sehingga berisiko memperparah kondisi.
“Kesadaran masyarakat yang kita harapkan. Kalau sudah berobat, jangan obatnya alang-alang. Dikasih sepuluh, dimakan hanya dua. Itu yang jadi masalah, penyakitnya yang harusnya mati malah tumbuh lagi karena obatnya tidak dihabiskan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, menyebut penyusunan Raperda masih pada tahap penjaringan aspirasi publik dan penguatan substansi sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Langkah kami saat ini mengumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah soal pendanaan serta perlunya sosialisasi yang lebih masif terkait pencegahan dan penanggulangan TB dan HIV,” katanya.
Ia mengungkapkan Raperda ini telah diusulkan sejak 2023, namun sempat terhenti.
Pada periode DPRD saat ini, usulan tersebut kembali dilanjutkan seiring meningkatnya kasus TB dan HIV di Samarinda.
“Perda ini sempat dibahas di periode sebelumnya tapi tidak berlanjut. Sekarang kami lanjutkan kembali karena melihat kondisi kasus yang ada, sehingga regulasi ini menjadi sangat mendesak,” tegasnya.
Riska menilai keberadaan Perda akan menjadi instrumen penting untuk mengintegrasikan peran pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam penanganan TB dan HIV secara sistematis.
Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk menekan penyebaran TB dan HIV sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengobatan tuntas dan pencegahan dini.

