SAMARINDA: Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kebijakan pengalihan beban 49.742 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan permanen, melainkan upaya korektif agar kebijakan tidak cacat administrasi dan tetap menjamin hak kesehatan masyarakat.
Dalam dialog terbuka bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN), Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan”, Andi Harun menekankan pentingnya penundaan implementasi agar tidak mengganggu layanan kesehatan serta memberi ruang bagi kepastian regulasi dan kesiapan anggaran.
“Pemkot menolak kebijakan untuk saat ini, bukan untuk seterusnya. Karena APBD sudah berjalan. Kalau dipaksakan tanpa kesiapan anggaran, kami khawatir justru berdampak pada layanan kesehatan masyarakat. Duitnya belum ada di APBD, bagaimana mungkin tidak bermasalah?” tegasnya, Selasa malam, 14 April 2026.
Meski demikian, ia memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.
“Jika provinsi tetap tidak bisa membiayai, suka atau tidak, manis atau pahit, kami harus mengambil alih tanggung jawab tersebut. Tapi yang paling penting, layanan kesehatan bagi 49.000 warga ini tidak boleh terganggu sedikit pun,” imbuhnya.
Dari sisi hukum, Andi Harun menilai kebijakan yang bersumber dari surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim berpotensi cacat prosedur karena dianggap melampaui kewenangan.
“Keputusan anggaran harus diambil oleh kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan keuangan tertinggi, bukan oleh Sekretaris Daerah. Jika prosedurnya salah, maka kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum,” jelasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan keuangan tertinggi, sehingga kebijakan strategis tidak dapat diputuskan di level Sekda.
“Keputusan administrasi itu harus dibuat oleh organ yang berwenang. Sekda itu ketua TAPD yang mengurusi administrasi, bukan pengambil keputusan keuangan tertinggi. Jadi, kebijakan ini berpotensi melanggar aspek kewenangan dan prosedural,” tambahnya.
Ia juga mengkritik proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak memadai karena hanya dibahas melalui rapat daring tanpa dokumen resmi pendukung.
“Tidak bisa urusan anggaran hanya dibahas lewat Zoom meeting. Rapat anggaran itu harus tertulis dan bisa diuji. Selain itu, kami (Pemkot) belum pernah menerima dokumen fisik hasil kajian dan evaluasi komprehensif yang diklaim sudah dilakukan. Jika dokumennya tidak ada, publik bisa menafsirkan ini sebagai pernyataan tanpa dasar,” terangnya.
Dalam surat resminya, Andi Harun menyampaikan empat poin rekomendasi utama kepada Pemprov Kaltim:
1. Menolak pelaksanaan kebijakan pengalihan beban iuran dalam mekanisme yang ada saat ini.
2. Meminta penundaan kebijakan secara menyeluruh hingga tahun 2027 agar aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.
3. Meminta transparansi dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana registrasi yang jelas kepada daerah.
4. Mengusulkan pembahasan bersama secara resmi antara Pemprov dan 10 kabupaten/kota se-Kaltim guna memastikan kebijakan yang berkelanjutan.
Ia menegaskan setiap kebijakan publik harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.
“Kebijakan itu harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan hanya menjadi konsumsi elite kekuasaan. Kami ingin sinergi antara Pemkot dan Pemprov berjalan harmonis dalam menciptakan good governance,” pungkasnya.

