SAMARINDA: Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan pentingnya verifikasi data dan fakta bagi pengelola informasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini untuk memastikan informasi yang disajikan melalui kanal resmi pemerintah tidak terjebak opini pribadi maupun hoaks.

Pesan tersebut disampaikan Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri, saat menjadi narasumber dalam pelatihan dasar jurnalistik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim.
Pelatihan ini menjadi yang pertama menyasar Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD.
Peran mereka dinilai semakin penting seiring meningkatnya tuntutan kualitas website instansi yang kini diperlombakan di tingkat nasional.
“Harapan kita ada timbal balik. Jadi bukan sekadar teori, tapi persoalan penulisan di OPD masing-masing bisa tuntas lewat diskusi. Apalagi sekarang web-web OPD daerah itu diperlombakan secara nasional,” ujarnya ditemui di sela kegiatan, Rabu, 15 April 2026.
Meski bukan wartawan profesional, Sukri menilai para pengelola informasi memiliki fungsi serupa dalam memproduksi informasi publik.
Karena itu, setiap konten yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi yang ketat.
“Wartawan atau pengelola informasi tidak serta-merta menulis saja. Harus ada verifikasi isu. Jangan informasi ditelan mentah-mentah lalu dibuat beritanya, ternyata itu hoax. Harus sesuai fakta dan data di lapangan, bukan asumsi atau opini pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, di tengah arus informasi yang simpang siur, peran staf PPID sangat krusial dalam meluruskan persepsi masyarakat.
“Tugas kita adalah memberikan edukasi. Mana berita yang benar, mana yang hoax. Kita membantu memberikan informasi yang benar sehingga publik tidak dibuat kebingungan dengan perbedaan informasi yang ada,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diharapkan menjadi titik awal bagi OPD di Kalimantan Timur untuk lebih profesional dalam mengelola kanal komunikasi digital, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akurasi informasi publik.
“Jika penulisan berjalan baik dan sesuai kaidah, maka fungsi pelayanan informasi di OPD tersebut benar-benar bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.

