SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan membuka saluran pengaduan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi data, pungutan liar hingga titip-menitip siswa dalam proses penerimaan sekolah.
Menurut Andi Harun, sistem penerimaan murid baru yang baik harus memiliki mekanisme, prosedur, sistem kuota, serta saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
“Pemerintah harus menyiapkan sistem pelaporan yang mudah diakses publik. Jadi kalau ada temuan atau pelanggaran bisa langsung dilaporkan melalui sistem pengaduan yang telah disiapkan,” ujarnya usai sosialisasi juknis dan konsultasi publik SPMB jenjang PAUD, SD dan SMP, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menilai salah satu potensi pelanggaran yang kerap terjadi dalam SPMB ialah manipulasi data, termasuk data kependudukan demi memenuhi syarat zonasi atau kuota tertentu.
“Manipulasi data kependudukan itu pidana. Ada ancaman hukumnya dan kita harus berhati-hati,” tegasnya.
Andi Harun mengatakan di era keterbukaan informasi saat ini praktik pelanggaran sulit ditutupi karena masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan informasi maupun dugaan pelanggaran.
“Sekarang semua orang bisa menjadi wartawan, semua orang bisa mengungkap kebenaran. Kalau terjadi ketidakadilan jangan harap bisa disimpan lama,” katanya.
Karena itu, Pemkot Samarinda kembali memperkuat sosialisasi juknis SPMB meski aturan tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan. Menurutnya, sosialisasi dilakukan untuk memperkuat pemahaman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan penyelenggara pendidikan.
“Yang kita mau tekankan bukan cuma patuh, tapi sadar. Kalau kesadaran yang mendorong perubahan maka dampaknya akan lebih cepat,” ujarnya.
Ia memastikan identitas pelapor dalam sistem pengaduan akan dirahasiakan. Namun laporan yang masuk tetap harus disertai bukti agar tidak menjadi fitnah atau serangan terhadap individu tertentu.
“Tapi jangan dipakai untuk surat kaleng atau fitnah. Kalau ada sekolah memungut, jelaskan pungutannya apa, buktinya mana,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar komite sekolah tidak dijadikan alasan untuk melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan. Kalau tidak diperbolehkan aturan, maka itu pelanggaran.
Ia menambahkan, jika ditemukan pejabat, kepala sekolah atau ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses SPMB, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Meski demikian, Andi Harun menegaskan pemerintah tidak ingin penegakan aturan hanya mengandalkan hukuman. Menurutnya, yang paling penting ialah membangun kesadaran bersama untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.

