SAMARINDA: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menanggapi rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Aliansi Perjuangan pada 21 April 2026.
Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga ketertiban umum.
Samri menegaskan hak masyarakat untuk bersuara merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi undang-undang.
Meski demikian, ia mengingatkan agar massa aksi tidak melakukan tindakan anarkis, terutama yang menyasar aset negara.
“Pesan saya, mari jaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan. Menyampaikan aspirasi itu dilindungi undang-undang, tapi kita juga harus tetap menjaga fasilitas negara,” ujarnya ditemui usai kegiatan pisah sambut Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, kerusakan fasilitas publik pada akhirnya akan merugikan masyarakat. Pasalnya, pembangunan infrastruktur dan fasilitas negara bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Samri juga menyoroti potensi adanya penunggang kepentingan politik dalam aksi massa.
Ia berharap gerakan tersebut murni merupakan aspirasi masyarakat, bukan imbas dari kekecewaan pasca-kontestasi politik.
“Jangan sampai ada yang dirusak. Kita memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan cara yang damai,” tegasnya.
Selain itu, Samri turut menyinggung penegakan hukum di Samarinda seiring hadirnya kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Ia berharap kinerja lembaga tersebut dapat semakin optimal.
“Harapan kita Kajari yang baru bisa lebih meningkatkan lagi kinerjanya, dan dalam penegakan hukum nantinya betul-betul sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

