SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Tuberkulosis dan HIV/AIDS sebagai langkah memperkuat upaya pengendalian penyakit menular di daerah.
Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi daerah untuk mendukung target nasional eliminasi TB pada tahun 2030.
“Penanganan TB dan HIV tidak bisa hanya menjadi tugas Dinas Kesehatan saja. Perlu keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat, akademisi hingga pihak swasta,” ujarnya kepada Narasi.co saat dihubungi, Sabtu, 18 April 2026.
Menurutnya, keberadaan Perda nantinya akan menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi antar pihak sekaligus memastikan keberlanjutan program penanggulangan penyakit menular di Samarinda.
Ia menjelaskan penyusunan Raperda ini juga sejalan dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis yang mendorong pembentukan tim percepatan penanganan di daerah.
“Dengan adanya regulasi daerah, penganggaran program penanggulangan TB dan HIV bisa lebih kuat dan terencana. Selain itu, peran masing-masing pihak dalam penanganan juga menjadi lebih jelas,” jelas Ismed.
Ia menambahkan, keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR juga dinilai penting untuk memperkuat upaya edukasi masyarakat, promosi kesehatan, hingga dukungan bagi para penderita TB.
Selain itu, peran masyarakat juga menjadi kunci dalam menemukan kasus secara dini serta mendampingi penderita agar dapat menjalani pengobatan hingga tuntas.
“Yang tidak kalah penting adalah menghilangkan stigma terhadap penderita. Mereka harus didukung agar bisa menjalani pengobatan sampai selesai,” katanya.
Saat ini, proses penyusunan Raperda masih berada pada tahap sosialisasi dan penjaringan masukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, hingga kader kesehatan.
Pemerintah Kota berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi instrumen penting untuk menyatukan langkah seluruh pihak dalam menekan angka kasus TB dan HIV di Samarinda.
“Target nasional adalah eliminasi TB pada 2030. Karena itu, kita harus bekerja bersama-sama agar target tersebut bisa tercapai,” pungkas Ismed.

