SAMARINDA: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti adanya indikasi kesalahan objek dalam proses pengukuran ulang tanah di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
Kekeliruan tersebut memicu sengketa lahan setelah hasil pengukuran terbaru diduga bergeser ke area milik warga lain yang telah memiliki sertifikat resmi.
Samri mengungkapkan, persoalan ini bermula dari proses pengembalian batas terhadap lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di kawasan Petik Emas, Bukuan.
Namun dalam pelaksanaannya, objek yang diukur justru diduga tidak sesuai dengan lokasi awal.
“Indikasinya ada salah objek pada saat pengukuran ulang. Karena kekeliruan itu, tanah orang lain jadi hilang. Padahal warga yang terdampak itu sudah punya sertifikat, tapi kemudian terbit sertifikat baru di atas lahan mereka,” ujarnya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Samarinda, Rabu, 22 April 2026.
Akibat pergeseran tersebut, sedikitnya lima kepala keluarga (KK) terancam kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni sejak kawasan itu masih berupa hutan.
Menariknya, Samri menyebut pihak ahli waris pemohon pengukuran ulang turut mengakui bahwa titik koordinat yang digunakan saat ini bukan merupakan lokasi asli yang dimaksud.
Menurutnya, persoalan seperti ini kerap terjadi pada sertifikat lama, khususnya yang diterbitkan pada era 1980-an, yang belum terintegrasi dalam sistem pemetaan digital milik Badan Pertanahan Nasional.
“Ini jelas menjadi koreksi bagi BPN agar ke depan lebih hati-hati dan teliti. Jangan sampai keputusan yang dikeluarkan tanpa penelitian mendalam justru menyebabkan masyarakat kehilangan haknya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Samarinda merekomendasikan agar BPN segera melakukan penelitian ulang di lapangan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan melibatkan saksi batas serta penelusuran riwayat sertifikat lama untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan.
Selain kasus di Bukuan, Komisi I DPRD Samarinda juga membahas persoalan pembaruan sertifikat di Kelurahan Gunung Lingai.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, permasalahan di wilayah tersebut disebut murni bersifat administratif, yakni adanya perbedaan persepsi antara pihak kelurahan dan BPN.
Samri menjelaskan, pihak kelurahan sempat menolak menandatangani surat pengantar pengukuran ulang karena meminta BPN membuka warkah atau dokumen asal-usul tanah terlebih dahulu.
Namun secara prosedur, pengantar dari kelurahan justru menjadi syarat awal bagi BPN untuk melakukan proses pengukuran.
“Tadi sudah ada titik temu. Pihak kelurahan sudah mendapat pencerahan dan sepakat untuk turun ke lapangan bersama-sama memastikan objeknya. Jika objek sudah dipastikan sesuai, lurah akan menandatangani berkas tersebut sehingga BPN bisa melakukan plotting sistem,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara hati-hati dan transparan agar tidak merugikan masyarakat serta mencegah konflik yang lebih luas di kemudian hari.

