SAMARINDA: Komisi I DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame sebagai langkah strategis untuk menertibkan maraknya papan iklan tak berizin yang dinilai merusak tata kota.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa selama ini pengaturan reklame di Samarinda masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali), yang dinilai belum cukup kuat sebagai dasar penegakan hukum.
“Di Samarinda ini ada ribuan reklame, tapi yang berizin itu hanya bisa dihitung dengan jari. Inilah yang membuat kota kita semrawut karena sampah visual, tapi di sisi lain pemerintah kota tidak mendapatkan apa-apa dalam bentuk PAD,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Samri, ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) membuat aparat penegak seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penertiban secara menyeluruh.
Akibatnya, pelaku usaha reklame cenderung abai terhadap perizinan karena merasa minim risiko penindakan.
Selain aspek penegakan, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya kendala dalam proses perizinan yang dinilai terlalu rumit atau memberatkan bagi pelaku usaha.
“Barangkali ada syarat yang dianggap terlalu berat sehingga pengusaha enggan mengurus izin. Dalam penyusunan Perda ini, kita upayakan sefleksibel mungkin. Tujuan akhirnya adalah Samarinda tertib reklame dan pemerintah mendapatkan manfaat dari sisi PAD,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik, Komisi I DPRD Samarinda berencana mengundang berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi pengusaha reklame serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis seperti dinas pekerjaan umum untuk membahas aspek konstruksi dan keselamatan.
“Semua akan kita undang untuk meminta masukan, terutama pengusaha reklame. Kita ingin tahu kendala apa yang membuat mereka lebih memilih jalur ilegal,” tambahnya.
Tak hanya melalui forum resmi, DPRD juga akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna melihat kondisi riil reklame yang terpasang di berbagai titik kota.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya tegas, tetapi juga realistis dan implementatif.
Ke depan, Raperda ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara estetika kota, kemudahan berusaha, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sudah dapat semrawutnya, tapi tidak dapat manfaatnya. Inilah latar belakang kenapa Perda ini sangat diperlukan agar ke depan tata kota lebih rapi dan ada kontribusi nyata bagi daerah,” pungkasnya.

