SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Transportasi oleh DPRD Samarinda.
Regulasi ini nantinya akan mengatur sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi pribadi.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di legislatif.
“Nanti kita tunggu saja, sudah kami ajukan terkait Perda penyelenggaraan transportasi dan sekarang menunggu disahkan DPRD,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Salah satu poin krusial dalam draf Perda tersebut adalah rencana pemberlakuan denda bagi warga yang memarkir kendaraan di badan jalan akibat tidak memiliki fasilitas parkir sendiri.
Besaran sanksi yang diusulkan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
“Dalam Perda yang kami susun ini, setiap pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi akan dikenakan denda sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Sanksinya akan lebih tegas,” jelasnya.
Menurut Manalu, kebijakan ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas, bukan tempat parkir pribadi.
Ia menilai, kepemilikan kendaraan seharusnya diimbangi dengan ketersediaan garasi agar tidak membebani fasilitas umum.
Dishub juga telah melakukan langkah awal sambil menunggu pengesahan aturan tersebut.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat beralih ke sistem parkir berlangganan.
Petugas Dishub bahkan rutin menyisir sejumlah ruas jalan protokol, khususnya pada malam hari.
Kendaraan yang masih terparkir di atas pukul 22.00 WITA menjadi perhatian utama.
“Kalau parkir di atas jam 10 malam, itu hampir pasti kendaraan yang tidak punya garasi. Strategi kami sekarang mendorong mereka masuk ke parkir berlangganan,” tegasnya.
Terkait keamanan kendaraan yang diparkir di badan jalan, Manalu menegaskan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa retribusi parkir di jalan umum hanya merupakan kompensasi atas penggunaan ruang publik, bukan jaminan keamanan.
“Kalau retribusi parkir, itu hanya kompensasi penggunaan ruang jalan. Soal keamanan tetap tanggung jawab pemilik kendaraan,” ujarnya.
Berbeda halnya dengan parkir di lokasi khusus yang dikelola pihak berizin.
Menurut Manalu, operator parkir resmi diwajibkan memiliki kerja sama dengan pihak asuransi untuk menjamin risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Melalui Perda ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat menertibkan praktik parkir liar, mengurangi kemacetan, serta mengoptimalkan fungsi jalan di wilayah perkotaan.
“Kita tunggu saja pengesahannya. Intinya, kami ingin ruang jalan kembali pada fungsinya,” pungkasnya.

