
BONTANG: Pembahasan terkait legalitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Prakla, Berbas Pantai, Kota Bontang mulai menjadi pembahasan di legislatif.
DPRD mengingatkan agar wacana legalisasi tidak dilakukan secara terburu-buru, dan tetap mempertimbangkan aturan tata ruang hingga dampak sosial di masyarakat.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faiz menuturkan, keinginan para pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum merupakan hal yang wajar.
Namun, pemerintah daerah tidak bisa hanya melihat persoalan tersebut dari sisi ekonomi maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD) semata.
Ia mengingatkan, pembahasan legalitas THM harus dikaji secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perizinan usaha, hingga regulasi daerah yang berlaku di Kota Bontang.
“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan bapak ibu hari ini untuk mencari kepastian hukum terkait kawasan Prakla. Tetapi untuk melegalkan kawasan tersebut tentu tidak cukup hanya satu pembahasan, perlu kajian yang komprehensif,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat gabungan DPRD Kota Bontang terkait legalitas THM di Berbas Pantai, Senin, 11 Mei 2026.
Andi Faiz mengatakan, apabila pembahasan hanya berfokus pada legalitas usaha tanpa mempertimbangkan aturan lain, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Karena itu, ia meminta agar pembahasan legalitas THM melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Nanti bisa terbentur lagi dengan RTRW, NIB, maupun perda yang ada. Jadi saya harap ada diskusi lanjutan bersama camat, lurah, Disperindagkop, dan pihak terkait lainnya agar bisa dicari jalan tengah terbaik,” katanya.
Di sisi lain, Andi Faiz juga menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan dampak sosial apabila dilakukan penertiban tanpa solusi yang jelas bagi para pelaku usaha maupun masyarakat yang menggantungkan penghasilan di kawasan tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu keras tanpa pendekatan bertahap justru berpotensi memunculkan persoalan sosial baru, termasuk meningkatnya pengangguran.
“Kalau kawasan itu langsung disweeping tentu bisa memunculkan pengangguran baru. Maka dari itu perlu pertimbangan khusus karena kondusivitas masyarakat itu berada di atas segala-galanya,” tegasnya.
Ia pun menilai selama ini pemerintah kota telah cukup bijak dalam menyikapi keberadaan THM di kawasan Prakla sambil terus mencari formulasi penyelesaian yang tepat.
“Saya kira ini sudah berjalan cukup baik dan pemerintah juga masih terus mencari solusi tengahnya,” pungkas Andi Faiz. (Adv)

