
BONTANG: DPRD Kota Bontang mulai membahas kemungkinan legalisasi tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai sebagai bagian dari upaya mencari sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin, 11 Mei 2026.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam, mengatakan, keberadaan THM di kawasan Berbas Pantai selama ini berjalan tanpa pengaturan yang maksimal dari sisi legalitas maupun kontribusi terhadap daerah.
Padahal, menurutnya, sektor hiburan malam memiliki potensi ekonomi yang cukup besar apabila diatur melalui regulasi yang jelas dan pengawasan yang tepat.
“Dengan kondisi defisit anggaran sekarang, tentu kita harus melihat potensi-potensi yang bisa menjadi sumber PAD. Salah satunya keberadaan THM yang selama ini berjalan tetapi belum tertata secara maksimal,” ujarnya.
Menurut Rustam, pembahasan legalitas THM tidak bisa dipisahkan dari persoalan penjualan minuman keras (miras) yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas usaha hiburan malam.
Karena itu, DPRD juga mulai mengkaji kemungkinan penguatan regulasi terkait pengawasan dan penjualan miras agar aktivitas tersebut tidak berjalan tanpa kontrol pemerintah.
“Kalau memang ada aktivitas usaha di situ, maka harus ada aturan yang jelas. Jangan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Termasuk soal penjualan miras, ini juga perlu payung hukum yang tegas,” katanya.
Dalam forum tersebut, Koordinator THM Pantai Harapan Berbas Pantai, Sjahruddin atau yang akrab disapa Syahril, mengaku para pelaku usaha sebenarnya telah lama berupaya mengurus legalitas usaha mereka.
Ia menyebut pengurusan izin sudah direncanakan sejak 2001 dengan menyiapkan akta notaris sebagai dasar administrasi usaha. Namun, proses tersebut terkendala aturan radius minimal 500 meter dari rumah ibadah dan sekolah.
“Sejak 2001 kami sudah merencanakan pengurusan izin THM. Kami bahkan sudah membuat akta notaris untuk payung legalitas, tetapi terkendala aturan radius 500 meter dari tempat ibadah dan sekolah,” ujarnya.
Syahril mengatakan keberadaan THM di kawasan tersebut bahkan sudah ada sebelum sejumlah fasilitas umum yang kini menjadi acuan aturan berdiri.
Ia juga menyebut para pelaku usaha selama ini berada dalam posisi dilematis karena usaha tetap berjalan, namun belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kami tidak ingin menjadi beban pemerintah. Kami juga ingin memberikan kontribusi terhadap PAD. Apa pun yang harus kami urus kami siap, dan kalau memang melanggar tentu kami siap ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam rapat tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan terkait legalitas THM di Berbas Pantai.
“Kita tidak ingin hanya bicara PAD, tetapi juga harus melihat aturan, tata ruang, dan dampaknya terhadap masyarakat. Karena itu semua harus dibahas secara hati-hati supaya tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkas Rustam. (Adv)

