
BONTANG: Wacana pembahasan legalitas tempat hiburan malam (THM) dan revisi aturan terkait minuman keras (Miras) di Kota Bontang menuai sorotan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Suharno.
Dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang terkait legalitas THM di kawasan Prakla, Berbas Pantai, Senin, 11 Mei 2026, Suharno menyatakan dirinya tidak setuju apabila revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 justru berujung pada legalisasi miras.
Menurutnya, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan dampak sosial yang bisa muncul di tengah masyarakat.
“Kalau perda ini diubah lalu berujung melegalkan miras, saya tidak setuju. Kita memang ingin meningkatkan PAD, tetapi jangan sampai mengorbankan masa depan generasi kita,” ujarnya.
Ia menilai legalisasi minuman beralkohol bertentangan dengan semangat jargon Kota Taman yang selama ini menjadi identitas Kota Bontang, yakni Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman.
Menurutnya, aspek agamis dalam slogan tersebut harus tetap dijaga dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau miras dilegalkan tentu bertentangan dengan jargon Kota Taman, khususnya sisi agamisnya. Ini harus benar-benar dipikirkan,” katanya.
Suharno juga mengingatkan dampak negatif konsumsi minuman keras terhadap kondisi sosial masyarakat tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai berbagai tindak kriminal kerap berawal dari pengaruh miras.
“Kita tahu dampak miras itu sering menjadi sumber kejahatan. Karena itu jangan sampai revisi aturan malah membuka ruang legalisasi yang dampaknya besar bagi masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, penjualan minuman beralkohol secara legal di Kota Bontang hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima.
Dari ketentuan tersebut, Hotel Sintuk menjadi satu-satunya hotel di Bontang yang masuk dalam kategori tersebut.
Di sisi lain, Koordinator Pengelola THM Berbas Pantai, Sjahruddin atau yang akrab disapa Syahril, meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kepastian hukum usaha yang selama ini dijalankan para pelaku usaha di kawasan tersebut.
Ia mengungkapkan pengelola THM sebenarnya telah berupaya mengurus legalitas sejak 2001, termasuk membuat akta notaris sebagai dasar administrasi usaha. Namun proses itu terkendala aturan radius 500 meter dari rumah ibadah dan sekolah.
“Sejak 2001 kami sudah merencanakan pengurusan izin THM. Kami juga sudah membuat akta notaris untuk payung legalitas, tetapi terkendala aturan radius,” ujarnya.
Menurut Syahril, keberadaan THM di kawasan tersebut bahkan lebih dulu ada dibanding sejumlah fasilitas umum yang kini menjadi acuan aturan.
“Kami ini dilema. Mau dibilang resmi ternyata tidak, mau dibilang ilegal tapi usaha ini sudah berjalan lama,” katanya.
Ia berharap pemerintah tidak langsung memberi cap ilegal terhadap kawasan THM di Berbas Pantai tanpa adanya solusi dan kepastian hukum yang jelas.
“Kami tidak ingin menjadi beban pemerintah. Kami juga ingin memberikan kontribusi terhadap PAD. Apa pun yang harus kami urus kami siap, dan kalau melanggar tentu kami siap ditindak,” tandasnya.(Adv)

