
BONTANG: DPRD Kota Bontang mulai mempersiapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang difokuskan untuk menjawab persoalan sosial kepemudaan dan potensi risiko di kawasan industri.
Dua regulasi tersebut masing-masing berupa Raperda tentang Kepemudaan serta Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Rabu, 13 Mei 2026.
Anggota DPRD Kota Bontang Muhammad Yusuf mengatakan, pembentukan perda harus disusun berdasarkan kebutuhan riil daerah agar mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, Kota Bontang hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pembangunan kepemudaan secara menyeluruh.
Padahal, tantangan yang dihadapi generasi muda dinilai semakin kompleks, mulai dari persoalan moral, penyalahgunaan narkotika, rendahnya partisipasi organisasi, hingga pengaruh perkembangan teknologi digital.
“Maka kami DPRD mengusung Raperda Kepemudaan yang diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembinaan pemuda yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD juga menilai perlunya penguatan regulasi terkait penanggulangan bencana di kawasan industri mengingat karakteristik Kota Bontang sebagai daerah industri dengan aktivitas produksi yang cukup padat.
Menurut Yusuf, keberadaan kawasan industri yang berdekatan dengan permukiman warga membuat pemerintah perlu menyiapkan sistem mitigasi dan perlindungan masyarakat yang lebih jelas.
“Perlu ada perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup apabila terjadi bencana industri,” katanya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur peran pemerintah daerah, pelaku industri, hingga masyarakat dalam upaya kesiapsiagaan, penanganan darurat, mitigasi, serta pemulihan pascabencana industri.
DPRD berharap dua raperda inisiatif tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan daerah sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di tengah perkembangan sosial dan industri di Kota Bontang.
“Melalui dua raperda ini, dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang mengutamakan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

