SAMARINDA: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim)dalam operasi oleh tim khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim, di Gang Kedondong Samarinda, mengamankan dua pelaku pengedar sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu dalam konprensi pers, Minggu, 17 Mei 2026 mengungkap, kawasan Gang Kedondong, Kota Samarinda, terkenal sebagai kampung narkoba.
Menurut Romylus Tamtelahitu, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi khusus Kapolda Kaltim. Terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah rawan, termasuk kawasan yang kerap disebut sebagai kampung narkoba.
“Kita tahu bahwa di Samarinda itu ada kampung narkoba. Kita dari narkoba sudah mengidentifikasi dan juga mendapatkan informasi dari warga sekitar,” ujar Romylus di Mako Polresta Samarinda.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat. Termasuk informasi viral, terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Tim khusus Ditresnarkoba kemudian bergerak cepat, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial ID dan HY.
Romylus menjelaskan, tersangka ID berperan sebagai pengedar sekaligus penjual sabu.
Sementara HY bertugas sebagai “sniper” atau pengawas, yang memantau situasi sekaligus mengarahkan para pembeli menuju lokasi transaksi.
“Dia ngawasi tapi dia juga panggil konsumen, untuk masuk ke sebuah kios atau rumah tempat dilakukan transaksi,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyebut omzet peredaran narkoba di lokasi itu mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, satu paket penjualan bisa menghasilkan Rp17 juta hingga Rp20 juta dan dalam sehari transaksi dapat berlangsung beberapa kali.
Dalam penangkapan terhadap tersangka ID, polisi mengamankan 17 paket plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 6,53 gram dan berat bersih 1,70 gram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp15,5 juta.
Sedangkan dari tangan HY, polisi menyita 165 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 62,59 gram dan berat bersih 16,39 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp10 juta.
Polisi menyebut ID merupakan warga Balikpapan berusia 36 tahun, sedangkan HY merupakan warga Samarinda berusia 40 tahun.
Romylus menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan itu.
“Kita punya komitmen bahwa kampung narkoba tidak boleh ada. Kita tidak memberikan ruang,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat, untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba. Demi menyelamatkan masyarakat, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kita tidak ingin keluarga kita, teman-teman kita, saudara kita terkena imbas dari narkoba tersebut,” pungkasnya.

