
BONTANG: Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyatakan dukungan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bontang dalam rapat kerja DPRD bersama pemerintah daerah Senin, 18 Mei 2026.
Pandangan umum fraksi disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Alfin Rausan Fikry. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah menjadi elemen penting dalam memperkuat jalannya pemerintahan sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bontang akan lebih baik jika ditopang oleh peraturan daerah,” katanya.
Adapun enam raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (BMA), penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Dalam pembahasan Raperda LLAJ, Fraksi Golkar menilai regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan transportasi perkotaan dan perubahan aturan nasional. Raperda tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem lalu lintas yang tertib, aman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Golkar juga mendukung revisi regulasi pengelolaan barang milik daerah karena dinilai penting agar pengelolaan aset daerah selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat, khususnya setelah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Alfin, penyesuaian aturan tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan aset daerah lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, terkait penyertaan modal kepada PT BMA, Fraksi Golkar memandang langkah tersebut sebagai upaya strategis dalam mendukung pengembangan layanan energi di Kota Bontang.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Di sektor investasi, Golkar menilai Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat menjadi dasar dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan memberikan kepastian bagi investor.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperluas lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar turut menyatakan dukungan terhadap raperda pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta maupun non-ASN pada sekolah negeri.
Menurut Golkar, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan dalam peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Alfin.
Pada sektor tata ruang, Fraksi Golkar menilai Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045 memiliki peran strategis sebagai arah pembangunan jangka panjang daerah.
Golkar juga meminta agar rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi perhatian utama dalam pembahasan lanjutan RTRW tersebut.
“Demi terciptanya tata ruang wilayah yang tertib, terarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)

