
BONTANG: DPRD Kota Bontang resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pansus tersebut diberi target menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga bulan agar dokumen dapat segera memasuki tahap fasilitasi.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, pembentukan pansus menjadi langkah penting untuk mempercepat proses penyusunan RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kota Bontang.
Menurutnya, jadwal pembahasan telah disusun dengan mempertimbangkan tahapan yang harus dilalui sebelum RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kita punya target yang jelas. Akhir September nanti dokumen ini harus sudah masuk proses fasilitasi di Kemenkum, sehingga pembahasannya memang harus berjalan efektif,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Pansus RTRW sendiri terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di DPRD Bontang. Joni Alla Padang ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara Muhammad Sahib dipercaya mendampingi sebagai Wakil Ketua.
Andi Faiz menjelaskan, RTRW merupakan salah satu regulasi strategis karena menjadi dasar dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, hingga investasi di daerah.
Karena itu, pembahasannya tidak hanya melibatkan DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan Kota Bontang.
“RTRW ini bukan hanya bicara soal tata ruang, tetapi juga bagaimana memastikan pembangunan kota berjalan terarah dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” katanya.
Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai target sehingga RTRW yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan ruang di masa mendatang.
“Yang terpenting adalah menghasilkan RTRW yang bisa menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” tutupnya. (Adv)

