SAMARINDA: Setelah terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang mengakhiri sengketa hukum terkait legalitas perubahan badan hukum organisasi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak, seluruh guru dan pengurus organisasi untuk kembali bersatu.
Ketua PGRI Kaltim Dr. Rediyono menegaskan, putusan tersebut harus dimaknai sebagai kemenangan seluruh guru Indonesia, termasuk para guru di Kalimantan Timur.
“Kemenangan ini harus dimaknai sebagai kemenangan semua guru. Kemenangan guru seluruh Indonesia termasuk Kaltim,” ujar Rediyono kepada narasi.co di Gedung Guru Samarinda, Senin, 1 Juni 2026.
Putusan PTTUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026 menandai berakhirnya sengketa hukum pada tingkat banding terkait legalitas perubahan badan hukum organisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta mengabulkan, gugatan pembanding yang diajukan pihak Dr. Drs. H. Teguh Sumarno untuk seluruhnya dan membatalkan putusan tingkat pertama.
Majelis hakim juga menyatakan, batal tindakan faktual Kementerian Hukum Republik Indonesia yang menerima permohonan pendaftaran perubahan badan hukum Perkumpulan PGRI berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 7 Maret 2024.
Selain itu, pengadilan mewajibkan Kementerian Hukum mencoret permohonan perubahan badan hukum tersebut dari administrasi negara.
Putusan tersebut, sekaligus memperkuat posisi kepengurusan Pengurus Besar (PB) PGRI di bawah kepemimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno sebagai kepengurusan yang sah secara hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Rediyono menegaskan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menerima hasil putusan pengadilan sebagai dasar legalitas organisasi.
“Sudahlah, karena sudah ada keputusan pengadilan. Secara legal formal, putusan inilah yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, konflik internal yang berkepanjangan, hanya akan menghambat kerja organisasi dan mengalihkan perhatian, dari agenda utama PGRI sebagai wadah perjuangan profesi guru.
“Konflik internal yang berkepanjangan, hanya akan menghambat kerja organisasi dan mengalihkan perhatian, dari isu utama pendidikan serta perlindungan hukum profesi guru,” katanya.
Karena itu, ia mengajak seluruh anggota organisasi. Untuk meninggalkan perbedaan, yang selama ini terjadi dan kembali fokus memperjuangkan, peningkatan kualitas guru serta mutu pendidikan.
“Kini saatnya kita bersatu padu, menyatukan pikiran dan langkah, fokus kepada perjuangan guru dan peningkatan kualitas guru,” tegasnya.
PB PGRI melalui surat resminya, juga meminta seluruh pengurus dan anggota di semua tingkatan. Menghormati amar putusan pengadilan, serta menghentikan polemik internal yang berpotensi memperpanjang konflik organisasi.
Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh pihak wajib menghormati, tunduk, dan mematuhi putusan pengadilan sebagai satu-satunya rujukan legalitas organisasi saat ini.
PB PGRI juga menyatakan, seluruh proses hukum telah menguji bukti dan argumentasi kedua belah pihak sehingga tidak ada lagi ruang untuk membangun opini yang bertentangan dengan putusan pengadilan.
Selain itu, segala tindakan administratif maupun organisasional di luar kepengurusan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Rediyono menilai situasi internal PGRI di Kalimantan Timur mulai kondusif pasca keluarnya putusan banding tersebut. Ia berharap seluruh anggota dapat menerima hasil proses hukum dan kembali mengedepankan kepentingan guru.
“Berselisih terus-menerus tidak ada manfaatnya bagi guru. Justru sekarang kita harus membesarkan wadah guru ini sebagai tempat perjuangan dan peningkatan mutu guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan dunia pendidikan ke depan membutuhkan soliditas organisasi guru. Agar dapat memberikan kontribusi nyata, bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Mari kita bersama-sama bersatu padu untuk memajukan pendidikan melalui tugas kita sebagai guru. Karena ujung tombak pendidikan itu ada di guru,” pungkasnya.

